. Tujuh pegawai di Sekretariat Jenderal DPR RI mengakui menerima duit tunjangan hari raya (THR) pada 2013.
Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan terdakwa mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Rasuna Said, Senin (18/5).
Tujuh saksi yakni Ade Hendra Gunawan, Suharyono, Reni Amir, Kus Indarwati, Raden Sugeng Trisasono, Ade Hendra Gunawan, dan Amir menerima uang THR tidak langsung dari Sutan. Melainkan melalui Kabag Sekretariat Komisi VII Dewi Barliana. THR diberikan oleh Dewi di ruang kerjanya dalam amplop warna putih.
"Iya pernah terima THR Rp 1 juta dari Ibu Dewi Barliana," kata Ade Hendara. Enam saksi lain juga menyampaikan jawaban yang sama saat Ketua Majelis Hakim Artha Theresia menanyakan satu persatu.
Atas kesaksian tersebut, Sutan terlihat diam, karena kesaksian memperkuat dakwaan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi tentang aliran dana ke Komisi VII DPR dari Kementerian ESDM terkait pembahasan APBN-P 2013.
Pada persidangan sebelumnya, mantan Kabag Sekretariat Komisi VII Dewi Barliana mengakui bersama 11 stafnya menerima uang dari Sutan Bhatoegana.
"Staf saya pernah dipanggil oleh Pak Sutan, saat itu Ibu Wati dipanggil oleh Pak Sutan ke ruangan. Saat itu saya tidak di tempat, sedang ke luar. Dan dia (Wati) dapat dari Bapak (Sutan). Kata dia ada titipan. Saya bilang karena sudah ada nama-namanya ya dibagikan aja. Staf ada 11," beber Dewi.
Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Sutan secara berlapis. Dakwaan pertama, menerima usang USD 140.000 dari Waryono Karno yang saat itu menjabat Sekjen Kementerian ESDM. Uang tersebut dalam amplop yang sudah diberi kode, yakni Ketua Komisi VII yang saat itu dijabat Sutan menndapat jatah USD 7.500, Sekretariat Komisi VII sebesar USD 2.500, dan untuk 43 anggota Komisi VII masing-masing USD 2.500.
Sedangkan pada dakwaan kedua, Sutan menerima uang USD 200.000 dari Kepala SKK Migas saat itu Rudi Rubiandini, dan sebesar Rp 50 juta dari Jero Wacik yang saat itu menjabat Menteri ESDM.
Selain itu, jaksa KPK juga mendakwa Sutan menerima Toyota Alphard 2.4 AT Tipe G dari Direktur PT Dara Trasindo Eltra (DTE) Yan Achmad Suep, serta menerima satu bidang tanah dan bangunan seluas 1.194,38 meter persegi di Jalan Kenanga Raya Nomor 87 Tanjungsari, Kota Medan dari Komisaris PT SAM Mitra Mandiri Saleh Abdul Malik, mantan terpidana korupsi.
Atas perbuatannya Sutan dijerat dengan pasal 12 huruf (a) subsider pasal 5 ayat 2 junto pasal 5 ayat 1 huruf (b), lebih subsider pasal 11 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
[sam]