Berita

Hukum

Tujuh Saksi Terima THR Tidak Langsung dari Sutan

SENIN, 18 MEI 2015 | 22:15 WIB | LAPORAN:

. Tujuh pegawai di Sekretariat Jenderal DPR RI mengakui menerima duit tunjangan hari raya (THR) pada 2013.

Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan terdakwa mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Rasuna Said, Senin (18/5).

Tujuh saksi yakni Ade Hendra Gunawan, Suharyono, Reni Amir, Kus Indarwati, Raden Sugeng Trisasono, Ade Hendra Gunawan, dan Amir menerima uang THR tidak langsung dari Sutan. Melainkan melalui Kabag Sekretariat Komisi VII Dewi Barliana. THR diberikan oleh Dewi di ruang kerjanya dalam amplop warna putih.


"Iya pernah terima THR Rp 1 juta dari Ibu Dewi Barliana," kata Ade Hendara. Enam saksi lain juga menyampaikan jawaban yang sama saat Ketua Majelis Hakim Artha Theresia menanyakan satu persatu.

Atas kesaksian tersebut, Sutan terlihat diam, karena kesaksian memperkuat dakwaan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi tentang aliran dana ke Komisi VII DPR dari Kementerian ESDM terkait pembahasan APBN-P 2013.

Pada persidangan sebelumnya, mantan Kabag Sekretariat Komisi VII Dewi Barliana mengakui bersama 11 stafnya menerima uang dari Sutan Bhatoegana.

"Staf saya pernah dipanggil oleh Pak Sutan, saat itu Ibu Wati dipanggil oleh Pak Sutan ke ruangan. Saat itu saya tidak di tempat, sedang ke luar. Dan dia (Wati) dapat dari Bapak (Sutan). Kata dia ada titipan. Saya bilang karena sudah ada nama-namanya ya dibagikan aja. Staf ada 11," beber Dewi.

Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Sutan secara berlapis. Dakwaan pertama, menerima usang USD 140.000 dari Waryono Karno yang saat itu menjabat Sekjen Kementerian ESDM. Uang tersebut dalam amplop yang sudah diberi kode, yakni Ketua Komisi VII yang saat itu dijabat Sutan menndapat jatah USD 7.500, Sekretariat Komisi VII sebesar USD 2.500, dan untuk 43 anggota Komisi VII masing-masing USD 2.500.

Sedangkan pada dakwaan kedua, Sutan menerima uang USD 200.000 dari Kepala SKK Migas saat itu Rudi Rubiandini, dan sebesar Rp 50 juta dari Jero Wacik yang saat itu menjabat Menteri ESDM.

Selain itu, jaksa KPK juga mendakwa Sutan menerima Toyota Alphard 2.4 AT Tipe G dari Direktur PT Dara Trasindo Eltra (DTE) Yan Achmad Suep, serta menerima satu bidang tanah dan bangunan seluas 1.194,38 meter persegi di Jalan Kenanga Raya Nomor 87 Tanjungsari, Kota Medan dari Komisaris PT SAM Mitra Mandiri Saleh Abdul Malik, mantan terpidana korupsi.

Atas perbuatannya Sutan dijerat dengan pasal 12 huruf (a) subsider pasal 5 ayat 2 junto pasal 5 ayat 1 huruf (b), lebih subsider pasal 11 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [sam]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya