Berita

Bisnis

Minuman Bersoda Harus Dikenakan Cukai

SENIN, 18 MEI 2015 | 11:49 WIB | LAPORAN:

Di tengah tingginya target penerimaan pajak tahun ini, pemerintah dituntut untuk lebih kreatif. Tidak sekadar mengintensifkan target pajak yang sudah ada.

Staf khusus Wakil Presiden, Sofjan Wanandi beberapa waktu lalu mengusulkan agar pemerintah lebih kreatif dalam memungut dan menetapkan target pajak baru. Perluasan wajib pajak atau ekstensifikasi pajak harus diperluas.  

Ditegaskan Sofjan, untuk menggenjot pajak atau cukai tidak bisa dari jenis perusahaan tertentu saja, semisal industri hasil tembakau. Cukai bisa digenjot dari jenis usaha lain seperti soda atau minuman beralkohol.


Usulan Sofjan itu pun mendapat tanggapan positif dari kalangan legislator Senayan. Anggota Komisi XI DPR RI, Hendrawan Supratikno menegaskan, usulan memperluas tax base merupakan langkah bagus. Dengan eksetensifikasi pajak ini, penerimaan negara menjadi lebih bervariasi karena dengan sumber-sumber pajak yang semakin beragam.

"Tentu saja saya setuju. Dengan target penerimaan perpajakan lebih dari Rp 1.400 triliun, tentu pemerintah dituntut kreatif. Bukan menyasar pada sumber-sumber pajak yang sudah ada," kata politisi PDI Perjuangan ini di Jakarta, akhir pekan lalu.

Selama ini, pemerintah hanya mengandalkan penerimaan pajak dari sektor-sektor tradisional, seperti cukai tembakau, pajak migas dan komoditas. Padahal, ruang untuk melakukan ektensifikasi pajak cukup memadai.

Anggota Komisi XI DPR lainnya, Mukhamad Misbakhun menjelaskan, sejatinya usulan Sofjan itu sejalan dengan UU 11/1995 yang diamandemen UU 39/2007 tentang Cukai. Salah satu titah dari beleid ini adalah mempermudah langkah ekstensifikasi oleh pemerintah.

"Pemerintah Jokowi harus menangkap sinyal ini sebagai sumber alternatif penerimaan Negara," ujar Misbakhun, Senin (17/5).

Menurutnya, salah satu objek untuk menggenjot penerimaan negara adalah pengenaan cukai bagi minuman bersoda. Berdasarkan informasi, kata Misbakhun, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) sudah menyelesaikan formula penghitungan cukai pada minuman soda.

"Rencana ekstensifikasi objek kena cukai tersebut sudah disampaikan Kementerian Keuangan sejak 2012 lalu. Namun kenapa belum kelihatan progress yang nyata?," tanyanya.

Menurut politisi Golkar ini, ada strategi-strategi yang harus ditempuh pemerintah agar rencana pengenaan cukai minuman ringan berkarbonasi bisa terlaksana. Pertama, pendefinisian minuman ringan berkarbonasi harus jelas mengacu pasal 2 UU Cukai, agar landasan pengenaan cukai benar secara material.

Dikatakannya, bahan adiktif yang terkandung dalam minuman ringan berkarbonasi terdiri pemanis buatan, zat pewarna, dan zat pengawet. Komposisi bahan-bahan tersebut, banyak yang dapat menimbukan dampak negatif bagi kesehatan. Akibat konsumsi berlebihan, katanya, dapat menyebabkan obesitas, diabetes mellitus, batu ginjal, osteoporosis, dan kerusakan gigi.

"Fakta ilmiah ini sebenarnya sangat kuat untuk mendasari pengenaan cukai minuman ringan berkarbonasi," ujar Sekretaris Panja Penerimaan Negara Komisi XI DPR ini.

Strategi berikut, lanjut Misbakhun, faktor kelaziman pengenaanya di negara lain. UU 39/2007 cukup visioner karena mengadopsi praktik dan teori cukai internasional. Karena itu, apa yang dipungut cukai di negara maju secara prinsip dapat dikenakan juga di Indonesia. Sebut saja negara-negara yang mengenakan cukai minuman bersoda, seperti Finlandia, Perancis, Jerman, India, Jepang, dan Amerika.

Sebelumnya, Staf Khusus Wakil Presiden Bidang Ekonomi Sofjan Wanandi mengatakan pemerintah harus gencar melakukan ekstensifikasi pajak atau memperluas cakupan penarikan pajak dengan target pendapatan yang demikian besar. Pernyataan ini disampaikan terkait dengan target pajak sekitar Rp 1.439,7 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2015.

Ditegaskan Sofjan, untuk menggenjot pajak atau cukai tidak bisa dari jenis perusahaan tertentu saja, semisal industri hasil tembakau. Cukai bisa digenjot dari jenis usaha lain seperti soda atau minuman beralkohol.[wid]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

DPR Paripurna Bahas RAPBN 2027 Hari Ini, Purbaya Dijadwalkan Hadir

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:21

Indonesia Hidupkan Kembali Pusat Pelatihan Pertanian di Gambia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:20

Emas Antam Terbang Rp15.000, Satu Gram Jadi Rp2,64 Juta

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:08

AS Desak SPBU Turunkan Harga Bensin Seiring Anjloknya Minyak Dunia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:00

Sanksi Tegas Harus Dijatuhkan ke Pihak yang Terlibat Kasus Helikopter KPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:47

Heddy Lugito Ungkap Peran Penting Media Massa bagi Eksistensi DKPP

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:40

IHSG Terbang 1,2 Persen, Rupiah Loyo Rp17.979 per Dolar AS

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:32

Purbaya Tegaskan Surat Utang Danantara Tak Buka Ruang TPPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:26

Penyaluran KPP Melesat, Pemerintah Tingkatkan Plafon Pembiayaan Jadi Rp50 Triliun

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:17

Prabowo Dijadwalkan Gelar Pertemuan Bilateral dengan Lukashenko Pagi Ini

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:08

Selengkapnya