Berita

anang iskandar/net

Hukum

Kepala BNN: Penegak Hukum Lebih Suka Penjarakan Penyalahguna Narkotika

SABTU, 16 MEI 2015 | 12:18 WIB | LAPORAN:

Jika merujuk UU 8/1976 tentang narkotika, penyalahguna narkoba diancam empat tahun pidana, seperti berlaku saat ini, yang dikuatkan dalam KUHAP 841. Adapun syarat penahanan tertuang pada pasal 21 ayat 1.

"Masalahnya UU Narkotika nomor 35 tahun 2009 merubah itu semua, penyalahguna tetap dikenakan ancaman pidana empat tahun, tapi empat tahun ini tidak memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan," jelas Kepala Badan Narkotika Nasional, Komjen Pol Anang Iskandar dalam talshow akhir pekan di bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (16/5).

Sementara, lanjut dia, UU Narkotika tahun 2009 itu mengamanatkan pencegahan terhadap penyalahgunaan narkotika.


"Mencegah itu ya jangan sampai ada warga mengkonsumsi narkoba, kedua melindungi terhadap korban penyalahguna, orang-orang yang dipaksa, yang dibujuk, ditipu untuk mengkonsumsi narkoba itu harus dilindungi. Jangan sampai ini bermasalah dengan pidana," tegasnya.

Ini berarti, penyalahguna narkotika selama proses pidananya tetap harus diselamatkan, bukan dipenjara. Caranya dengan menempatkan mereka di pusat rehabilitasi.

"Ini amanat UU, kalau bahasa saya ceto welo-welo," cetusnya.

Namun faktanya di lapangan, baik itu penyidik, penuntut umum, hakim maupun penegak hukum pada umumnya cenderung memenjarakan penyalahguna narkotika.

"Amanat UU itu diberi kewenangan untuk menempatkan penyalahguna narkotika pada tempat rehabilitasi, tapi empirisnya keluarga harus memohon kepada penyidik.
Apa yang terjadi kalau orang memohon?," ucapnya.[wid] 

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya