Berita

anang iskandar/net

Hukum

Kepala BNN: Penegak Hukum Lebih Suka Penjarakan Penyalahguna Narkotika

SABTU, 16 MEI 2015 | 12:18 WIB | LAPORAN:

Jika merujuk UU 8/1976 tentang narkotika, penyalahguna narkoba diancam empat tahun pidana, seperti berlaku saat ini, yang dikuatkan dalam KUHAP 841. Adapun syarat penahanan tertuang pada pasal 21 ayat 1.

"Masalahnya UU Narkotika nomor 35 tahun 2009 merubah itu semua, penyalahguna tetap dikenakan ancaman pidana empat tahun, tapi empat tahun ini tidak memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan," jelas Kepala Badan Narkotika Nasional, Komjen Pol Anang Iskandar dalam talshow akhir pekan di bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (16/5).

Sementara, lanjut dia, UU Narkotika tahun 2009 itu mengamanatkan pencegahan terhadap penyalahgunaan narkotika.


"Mencegah itu ya jangan sampai ada warga mengkonsumsi narkoba, kedua melindungi terhadap korban penyalahguna, orang-orang yang dipaksa, yang dibujuk, ditipu untuk mengkonsumsi narkoba itu harus dilindungi. Jangan sampai ini bermasalah dengan pidana," tegasnya.

Ini berarti, penyalahguna narkotika selama proses pidananya tetap harus diselamatkan, bukan dipenjara. Caranya dengan menempatkan mereka di pusat rehabilitasi.

"Ini amanat UU, kalau bahasa saya ceto welo-welo," cetusnya.

Namun faktanya di lapangan, baik itu penyidik, penuntut umum, hakim maupun penegak hukum pada umumnya cenderung memenjarakan penyalahguna narkotika.

"Amanat UU itu diberi kewenangan untuk menempatkan penyalahguna narkotika pada tempat rehabilitasi, tapi empirisnya keluarga harus memohon kepada penyidik.
Apa yang terjadi kalau orang memohon?," ucapnya.[wid] 

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Legislator Nasdem: Bukan Hal Sulit bagi Polri Kejar Spam Judol

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:57

Aksi Dramatis Anggota TNI Selamatkan Balita dari Cengkeraman Paman Sakau

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:45

Sempat Lolos OTT KPK, Bos PT MSA Fika Nur Alawi Resmi Pakai Rompi Oranye

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:35

Lagu ‘Mas Bahlil Ganteng’ Berdampak Positif terhadap Citra Golkar

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:10

Cak Imin Pastikan Sekolah Rakyat Sukoharjo Siap Sambut Tahun Ajaran Baru

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:07

Telkom Akses Perkuat Kompetensi SDM Digital di Daerah 3T

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:48

Aliansi Kontraktor Geruduk Sudin PRKP Jakut Gegara Dugaan Monopoli Proyek

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:41

Peresmian Kantor UN Tourism Kukuhkan Spanyol di Garda Terdepan Multilateralisme

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:30

Kejagung Endus Dugaan Keterlibatan Kolonel TNI Aktif dalam Korupsi MBG

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:25

Baru Tiga Bulan Menjabat, Dirut Pos Indonesia Mundur

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:21

Selengkapnya