Fakta di lapangan, seringkali penyalahguna narkotika dikonstruksi dengan pasal 111 dan 112 UU Narkotika yang berorentasi bukan pada tindakan rehabilitasi.
"Jadi masih ada kendala di penegakan hukumnya itu sendiri, ini masalah paradigma pemidanaan dan bagaimana mengelola penyalahgunaan narkotika," kata pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum, Ichsan Zikrie dalam talkshow akhir pekan bertajuk 'Indonesia Darurat Narkoba! di bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu pagi (16/5).
Kemudian dari hasil beberapa putusan Mahkamah Agung pun terbukti bahwa penggunaan pasal 111 dan 112 yang seharusnya pasal 127, memang bertujuan agar pengguna itu tetap dipenjara. Justru, menurutnya, paradigma seperti ini tidak tepat.
"Kenapa? dalam pemidanaan tujuannya bukan untuk pemenjaraan tapi tindakan, kalau hanya penyalahguna narkotika, dia sebetulnya korban dari narkotika itu sendiri. Maka sebaiknya dia direhabilitasi, ditindak bukan dipidana," tegasnya.
Menurutnya pula, penerapan hukuman mati tidak layak dalam tindak pidana apapun. Sebab, jelas dia, hukuman mati bersifat dinamis dan tujuannya bukan semata-mata membalas perbuatan dari seseorang.
"Kita dihadapkan dua pertanyaan yang paling mendasar, pertama apa dasar kita menjatuhkan pidana, dan untuk apa pemidanaan tersebut dan hukuman mati tidak menjawab pertanyaan tersebut," pungkasnya
.[wid]