Berita

Hukum

Menyoal Paradigma Pemidanaan Penyalahguna Narkotika

SABTU, 16 MEI 2015 | 10:33 WIB | LAPORAN:

Fakta di lapangan, seringkali penyalahguna narkotika dikonstruksi dengan pasal 111 dan 112 UU Narkotika yang berorentasi bukan pada tindakan rehabilitasi.

"Jadi masih ada kendala di penegakan hukumnya itu sendiri, ini masalah paradigma pemidanaan dan bagaimana mengelola penyalahgunaan narkotika," kata pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum, Ichsan Zikrie dalam talkshow akhir pekan bertajuk 'Indonesia Darurat Narkoba! di bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu pagi (16/5).  

Kemudian dari hasil beberapa putusan Mahkamah Agung pun terbukti bahwa penggunaan pasal 111 dan 112 yang seharusnya pasal 127, memang bertujuan agar pengguna itu tetap dipenjara. Justru, menurutnya, paradigma seperti ini tidak tepat.


"Kenapa? dalam pemidanaan tujuannya bukan untuk pemenjaraan tapi tindakan, kalau hanya penyalahguna narkotika, dia sebetulnya korban dari narkotika itu sendiri. Maka sebaiknya dia direhabilitasi, ditindak bukan dipidana," tegasnya.

Menurutnya pula, penerapan hukuman mati tidak layak dalam tindak pidana apapun. Sebab, jelas dia, hukuman mati bersifat dinamis dan tujuannya bukan semata-mata membalas perbuatan dari seseorang.

"Kita dihadapkan dua pertanyaan yang paling mendasar, pertama apa dasar kita menjatuhkan pidana, dan untuk apa pemidanaan tersebut dan hukuman mati tidak menjawab pertanyaan tersebut," pungkasnya.[wid]


Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya