Berita

Hukum

Menyoal Paradigma Pemidanaan Penyalahguna Narkotika

SABTU, 16 MEI 2015 | 10:33 WIB | LAPORAN:

Fakta di lapangan, seringkali penyalahguna narkotika dikonstruksi dengan pasal 111 dan 112 UU Narkotika yang berorentasi bukan pada tindakan rehabilitasi.

"Jadi masih ada kendala di penegakan hukumnya itu sendiri, ini masalah paradigma pemidanaan dan bagaimana mengelola penyalahgunaan narkotika," kata pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum, Ichsan Zikrie dalam talkshow akhir pekan bertajuk 'Indonesia Darurat Narkoba! di bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu pagi (16/5).  

Kemudian dari hasil beberapa putusan Mahkamah Agung pun terbukti bahwa penggunaan pasal 111 dan 112 yang seharusnya pasal 127, memang bertujuan agar pengguna itu tetap dipenjara. Justru, menurutnya, paradigma seperti ini tidak tepat.


"Kenapa? dalam pemidanaan tujuannya bukan untuk pemenjaraan tapi tindakan, kalau hanya penyalahguna narkotika, dia sebetulnya korban dari narkotika itu sendiri. Maka sebaiknya dia direhabilitasi, ditindak bukan dipidana," tegasnya.

Menurutnya pula, penerapan hukuman mati tidak layak dalam tindak pidana apapun. Sebab, jelas dia, hukuman mati bersifat dinamis dan tujuannya bukan semata-mata membalas perbuatan dari seseorang.

"Kita dihadapkan dua pertanyaan yang paling mendasar, pertama apa dasar kita menjatuhkan pidana, dan untuk apa pemidanaan tersebut dan hukuman mati tidak menjawab pertanyaan tersebut," pungkasnya.[wid]


Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Legislator Nasdem: Bukan Hal Sulit bagi Polri Kejar Spam Judol

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:57

Aksi Dramatis Anggota TNI Selamatkan Balita dari Cengkeraman Paman Sakau

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:45

Sempat Lolos OTT KPK, Bos PT MSA Fika Nur Alawi Resmi Pakai Rompi Oranye

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:35

Lagu ‘Mas Bahlil Ganteng’ Berdampak Positif terhadap Citra Golkar

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:10

Cak Imin Pastikan Sekolah Rakyat Sukoharjo Siap Sambut Tahun Ajaran Baru

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:07

Telkom Akses Perkuat Kompetensi SDM Digital di Daerah 3T

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:48

Aliansi Kontraktor Geruduk Sudin PRKP Jakut Gegara Dugaan Monopoli Proyek

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:41

Peresmian Kantor UN Tourism Kukuhkan Spanyol di Garda Terdepan Multilateralisme

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:30

Kejagung Endus Dugaan Keterlibatan Kolonel TNI Aktif dalam Korupsi MBG

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:25

Baru Tiga Bulan Menjabat, Dirut Pos Indonesia Mundur

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:21

Selengkapnya