Berita

juniver girsang/net

Hukum

Peradi: Perbuatan Juniver Girsang dan Hasanuddin Nasution Melawan Hukum!

JUMAT, 15 MEI 2015 | 17:44 WIB | LAPORAN:

. Advokat Juniver Girsang dan Hasanuddin Nasution inkonstitusional dan melakukan perbuatan melawan hukum. Keduanya telah mengkudeta kepengurusan DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).

"Mereka memproklamirkan diri seolah-olah telah terpilih sebagai Ketua umum dan Sekjen Peradi. Itu jelas perbuatan inkonstitusional dan melawan hukum. Tidak sah," tekan kandidat Ketua Umum Peradi, Frederik Yunadi saat berbincang di Jakarta, Jumat (15/5).

Menurutnya, polisi saat ini sedang melakukan pengusutan terkait tindakan keduanya. Mereka diduga melakukan pencemaran nama baik dan pendustaan.


"Sebagai calon Ketum, Saya tetap tunduk pada konstitusi Peradi, yang sah masih pimpinan Otto Hasibuan, munas lanjutan akan diadakan pada tgl 12-14 Juni 2015," jelas Frederik.

Dia juga menyebutkan, langkah karteker yang diambil oleh sejumlah pengurus DPN Peradi, inkonstitusional. Seorang advokat, seharusnya lebih mengerti mengenai hukum dan aturan organisasi yang mereka bentuk sendiri.

"Pihak yang mengeklaim dirinya sebagai caretaker (Luhut Pangaribuan, Hambrey, Leonard, Sugeng) adalah inkonstitusional, mereka semuanya tidak layak mengaku lagi sebagai advokat," tegas Frederik.

Ketua DPC Peradi Jakarta Pusat, James Purba juga berpendapat sama. Kata dia, Juniver telah melanggar pasal 31 dan 32 anggaran dasar Peradi karena mekanisme pemilihan tidak terpenuhi.

"Pertama Munas harus bahas Tata Tertib Munas. Kedua Munas harus memenuhi syarat kuorum. Lalu harus ada penetapan syarat2 calon apakah sdh memenuhi ketentuan anggaran dasar," tegas James, yang juga calon Ketum Peradi ini .

Dengan tegas dia mengatakan, Juniver dan Hasanudin tidak memenuhi semua syarat pemilihan sebagai Ketum dan Sekjen Peradi.

Munas pemilihan Ketum Peradi akan dilaksanakan pada tanggal 12-14 juni mendatang sesuai keputusan rakernas yang dilakukan bulan April 2015 lalu. [sam]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya