RMOL. Mantan ketua komisi VII DPR RI, Sutan Bathoegana tidak sendirian menerima THR terkait pembahasan APBNP kementerian ESDM. Dari fakta persidangan terungkap jelas ada anggota komisi energi lain saat itu yang ikut menerima.
Begitu dikatakan Koordinator Indonesia Energi Watch (IEW), M Adnan Rarasina dalam keterangannya, Kamis (14/5).
Menurutnya, para pimpinan komisi VII waktu itu, antara lain Zainuddin Amali (ZA) yang sekarang menjabat Sekjend Golkar Ancol, serta para anggota Komisi VII DPR RI 2009-2014 lainnya ikut menikmati dana haram ini sebesar US$ 140.000.
Rinciannya, 4 pimpinan masing masing menerima US$ 7.590, 43 anggota komisi VII masing masing menerima US$ 2.500 serta sekretariat komisi menerima 2.500 dollar Amerika.
"Semuanya bersumber dari kepala SKK Migas saat itu Rudi Rubiandini (RR)," sambung Adnan.
Selain itu, dalam persidangan justru peran ZA yang aktif membangun lobi dan komunikasi dengan SKK Migas selaku pihak yang ditugaskan oleh kementerian ESDM sebagai penyedia dana pelicin pembahasan APBNP.
Hal itu diungkapkan sendiri oleh Rudi Rubiandini. Dia mengaku bersama Johanes Wijanarko pernah bertemu dengan Zainuddin di Hotel Indonesia pada tahun 2013. Hal ini jelas menunjukan bahwa adanya pembicaraan mengenai THR dan koordinasi nonteknis lainnya dalam pertemuan tersebut.
"Mengingat struktur organisasi pimpinan komisi VII bersifat kolektif kolegial maka tidaklah bisa Sutan Batogana sendirian menanggung resiko hukum dengan adanya suap dan gratifikasi ini," imbuh Adnan.
Karenanya, dia meminta KPK tidak ragu ragu untuk mengusut keterlibatan pihak lain. Meski, orang orang ini dekat dengan kekuasaan.
"Perbuatan Zainudin Amali dan kawan-kawan ini terang terangan menyalahgunakan kewenangannya. Sudah seharusnya dihukum seberat beratnya seperti vonis Akil Muktar dalam kasus suap di MK," tandasnya.
[sam]