Berita

foto:net

Hukum

Mengapa Sikap KPK Beda, Membela Novel Baswedan, Mengecam Budi Gunawan

KAMIS, 14 MEI 2015 | 09:59 WIB | LAPORAN:

Langkah penyidik KPK Novel Baswedan untuk melakukan praperadilan atas kasus yang menjeratnya dinilai sebagai sikap standar ganda. Pasalnya, KPK sendiri pernah mempermasalahkan serta memojokkan Komjen Budi Gunawan saat mengajukan praperadilan.

Demikian disampaikan pengamat hukum Bimo Suryanto saat berbincang dengan wartawan, Kamis (14/5).

"Itu standar ganda KPK. Saat Budi Gunawan ajukan praperadilan KPK terkesan mempersoalkannya," ungkap Bimo.


Standar ganda lainnya menurut Bimo, dalam proses hukum di KPK, ketika seseorang tersangka akan mengajukan penangguhan penahanan, sangat sulit bahkan ditolak. Akan tetapi dalam kasus penahanan yang dilakukan terhadap Abraham Samad, Bambang Widjojanto dan Novel, pimpinan KPK malah memasang badan untuk menjadi jaminan.

"Harusnya tidak usah takut. Peradilankan terbuka. Soal penangguhan pimpinan KPK bilang tidak ada penangguhan tapi saat masalah AS, BW dan NB malah masang badan memberi jaminan," pungkasnya.

Tim kuasa hukum Novel Baswedan Senin lalu (4/5) mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penahanan dan penangkapan penyidik KPK itu pekan lalu oleh Mebes Polri.

Novel Baswedan diperkarakan dalam kasus penembakan tersangka pencurian sarang burung walet pada 2004, waktu itu ia menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kepolisian Resor Kota Bengkulu. [rus]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Legislator Nasdem: Bukan Hal Sulit bagi Polri Kejar Spam Judol

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:57

Aksi Dramatis Anggota TNI Selamatkan Balita dari Cengkeraman Paman Sakau

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:45

Sempat Lolos OTT KPK, Bos PT MSA Fika Nur Alawi Resmi Pakai Rompi Oranye

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:35

Lagu ‘Mas Bahlil Ganteng’ Berdampak Positif terhadap Citra Golkar

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:10

Cak Imin Pastikan Sekolah Rakyat Sukoharjo Siap Sambut Tahun Ajaran Baru

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:07

Telkom Akses Perkuat Kompetensi SDM Digital di Daerah 3T

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:48

Aliansi Kontraktor Geruduk Sudin PRKP Jakut Gegara Dugaan Monopoli Proyek

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:41

Peresmian Kantor UN Tourism Kukuhkan Spanyol di Garda Terdepan Multilateralisme

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:30

Kejagung Endus Dugaan Keterlibatan Kolonel TNI Aktif dalam Korupsi MBG

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:25

Baru Tiga Bulan Menjabat, Dirut Pos Indonesia Mundur

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:21

Selengkapnya