Berita

foto:net

Hukum

Mengapa Sikap KPK Beda, Membela Novel Baswedan, Mengecam Budi Gunawan

KAMIS, 14 MEI 2015 | 09:59 WIB | LAPORAN:

Langkah penyidik KPK Novel Baswedan untuk melakukan praperadilan atas kasus yang menjeratnya dinilai sebagai sikap standar ganda. Pasalnya, KPK sendiri pernah mempermasalahkan serta memojokkan Komjen Budi Gunawan saat mengajukan praperadilan.

Demikian disampaikan pengamat hukum Bimo Suryanto saat berbincang dengan wartawan, Kamis (14/5).

"Itu standar ganda KPK. Saat Budi Gunawan ajukan praperadilan KPK terkesan mempersoalkannya," ungkap Bimo.


Standar ganda lainnya menurut Bimo, dalam proses hukum di KPK, ketika seseorang tersangka akan mengajukan penangguhan penahanan, sangat sulit bahkan ditolak. Akan tetapi dalam kasus penahanan yang dilakukan terhadap Abraham Samad, Bambang Widjojanto dan Novel, pimpinan KPK malah memasang badan untuk menjadi jaminan.

"Harusnya tidak usah takut. Peradilankan terbuka. Soal penangguhan pimpinan KPK bilang tidak ada penangguhan tapi saat masalah AS, BW dan NB malah masang badan memberi jaminan," pungkasnya.

Tim kuasa hukum Novel Baswedan Senin lalu (4/5) mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penahanan dan penangkapan penyidik KPK itu pekan lalu oleh Mebes Polri.

Novel Baswedan diperkarakan dalam kasus penembakan tersangka pencurian sarang burung walet pada 2004, waktu itu ia menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kepolisian Resor Kota Bengkulu. [rus]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya