Berita

PT Pertamina (Persero)

Bisnis

Pertamina Disawer 3 Bank BUMN Fasilitas Hedging Rp 32,5 Triliun

Amankan Kas Perusahaan Dari Gonjang-ganjing Valas
KAMIS, 14 MEI 2015 | 06:20 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

PT Pertamina (Persero) menggandeng tiga bank BUMN untuk kerja sama lindung nilai (hedging) transaksi valuta asing (valas). Langkah ini untuk meminimalisir kerugian perseroan akibat gonjang-ganjing valas.

Ketiga bank BUMN, yakni PT Bank Mandiri Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk, dan PT Bank Negara Indonesia.Pertamina mendapat fasilitas sebesar 2,5 miliar dolar Amerika Serikat (AS), atau sekitar Rp 32,5 triliun.

Direktur Utama Pertamina Dwi Sutjipto mengatakan, hedging sangat penting untuk mencegah terjadinya missmatch arus kas di perseroan. Pasalnya, Pertamina memiliki kewajiban utang luar negeri dan operasional dalam valuta asing, namun pendapatan yang di­terima dalam mata uang rupiah.


"Hedging menjadi salah satu opsi untuk meminimalisir miss­match. Sekarang sudah diper­bolehkan, aturannya sudah ada sehingga bisa dilaksanakan," ujar Dwi saat perjanjian kerja sama Pertamina dengan tiga bank BUMN, kemarin.

Dwi menyebutkan, dengan tren menurunnya minyak men­tah dunia dan terbatasnya ka­pasitas kilang, perseroan harus terus melakukan impor. Dengan tingginya impor, Pertamina membutuhkan valas terutama dolar AS yang nilainya besar.

"Sepanjang 2014, impor minyak metah sebesar 31 miliar dolar AS atau Rp 403 triliun, dan produk 25 miliar dolar AS, atau Rp 325 triliun. Valas juga diguna­kan untuk pembiayaan operasional dan pendanaan capex karena sebagian besar suku cadang dan peralatan dibeli dari luar. Namun hampir 90 persen penerimaan dalam rupiah," ucapnya.

Selain itu, kata Dwi, kebu­tuhan pendanaan dolar juga dipenuhi perusahaan melalui pinjaman korporasi dan pinja­man internasional. Untuk itu, perseroan menilai fasilitas lindung nilai sangat diperlukan.

"Pertamina butuh dollar Amerika Serikat untuk capex. Kebu­tuhan pendanaan juga dipenuhi melalui pinjaman dalam valas. Dengan demikian, eksposure Pertamina terhadap dollar AS sangat besar. Karena itu, diper­lukan mitigasi di mana salah satunya melalui mekanisme lindung nilai," ujar Dwi.

Dalam proses hedging, Bank Mandiri memberikan fasilitas sebesar 1 miliar dolar AS, atau Rp 13 triliun, BNI dan BRI masing-masing sebesar 750 juta dolar atau Rp 9,75 triliun.

Kerja sama pemberian fasilitas hedging ke Pertamina merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-09/MBU/2013 tentang Kebi­jakan Umum Transaksi LIndung Nilai Badan Usaha Milik Negara, serta Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 16/21/PBI/2014 dan SEBI 16/24/DKEM tentang Penerapan Prinsip Kehati-hatian dalam Pengelolaan Utang Luar Negeri Korporasi Non Bank.

Sementara Direktur Corporate Banking Bank Mandiri Royke Tumilaar menambahkan, kerja sama ini dalam rangka mendu­kung kinerja Pertamina.

"Fasilitas hedging ini untuk memperkuat perusahaan-perusa­haan BUMN menghadapi tekanan volatilitas rupiah, dan secara na­sional dapat memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah," ujar Royke.

Begitu juga dikatakan Direk­tur Keuangan Bank BNI Rico Budidarmo.Menurutnya, pem­berian fasilitas transaksi hedging kepada Pertamina sebagai sarana untuk menghindari risiko selisih nilai tukar.

Pertamina dapat melakukan variasi transaksi bagi pemenu­han kebutuhan valasnya, baik melalui transaksi FX Forward atau FX Swap sehingga risiko yang timbul maupun yang diper­kirakan dapat diantisipasi.

"Korporasi perlu melakukan antisipasi dengan melakukan transaksi lindung nilai guna memitigasi risiko terhadap vola­tilitas nilai tukar. Pergerakan nilai tukar rupiah diproyeksikan masih akan terus berfluktuasi sebagai akibat membaiknya kondisi ekonomi Amerika Serikat, dan adanya rencana the Fed melakukan normalisasi kebijakan moneter, dengan menaikkan suku bunga acuan (Fed Fund Rate) di 2015," tuntasnya. ***

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

DPR Paripurna Bahas RAPBN 2027 Hari Ini, Purbaya Dijadwalkan Hadir

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:21

Indonesia Hidupkan Kembali Pusat Pelatihan Pertanian di Gambia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:20

Emas Antam Terbang Rp15.000, Satu Gram Jadi Rp2,64 Juta

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:08

AS Desak SPBU Turunkan Harga Bensin Seiring Anjloknya Minyak Dunia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:00

Sanksi Tegas Harus Dijatuhkan ke Pihak yang Terlibat Kasus Helikopter KPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:47

Heddy Lugito Ungkap Peran Penting Media Massa bagi Eksistensi DKPP

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:40

IHSG Terbang 1,2 Persen, Rupiah Loyo Rp17.979 per Dolar AS

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:32

Purbaya Tegaskan Surat Utang Danantara Tak Buka Ruang TPPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:26

Penyaluran KPP Melesat, Pemerintah Tingkatkan Plafon Pembiayaan Jadi Rp50 Triliun

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:17

Prabowo Dijadwalkan Gelar Pertemuan Bilateral dengan Lukashenko Pagi Ini

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:08

Selengkapnya