Berita

Hukum

Pengabulan Praperadilan Mantan Wali Kota Makassar Bahayakan Pemberantasan Korupsi

RABU, 13 MEI 2015 | 18:02 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai pola pemeriksaan hakim tunggal Yuningtyas Upiek dalam sidang praperadilan tersangka Ilham Arief Sirajuddin membahayakan upaya pemberantasan korupsi.

Hakim mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Ilham Arief Sirajuddin dengan alasan KPK tidak bisa menunjukkan dua alat bukti dalam menetapkan tersangka dugaan korupsi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di Makassar tahun 2006-2012.

"Jadi, pola pemeriksaan terbalik dari hakim ini yang merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi membahayakan penegakan hukum terhadap pemberantasan korupsi," ujar Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji saat dihubungi wartawan, Rabu (13/5).


Menurutnya, alasan hakim Yuningtyas dalam memutuskan gugatan praperadilan mantan wali kota Makassar itu sangat tidak sesuai dengan aturan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Karena meminta dua alat bukti dalam menetapkan status tersangka dihadirkan di lembaga pengadilan.

"Hakim meminta KPK menunjukkan dua alat bukti. Sedangkan mekanisme penunjukan bukti bukan domain lembaga praperadilan, tapi lembaga pengadilan dalam proses pemeriksaan pokok perkara Tipikor (di Pengadilan Tipikor)," jelas Indriyanto.

Dia mengkhawatirkan jika dua alat bukti penetapan tersangka disajikan dalam sidang praperadilan akan membuat para tersangka dan saksi berusaha untuk menyembunyikan, menghilangkan, atau bahkan merusak sesuatu yang berkaitan dengan alat bukti.

"Filosofi to seek and gathering evidence dalam proses penyidikan adalah tertutup untuk menghindari potensi hilangnya alat bukti tersebut. Mengingat sering terjadi saksi atau tersangka menyamarkan perolehan alat bukti, baik menghilangkan, menyembunyikan ataupun merusak," tegas Indriyanto.[dem]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Legislator Nasdem: Bukan Hal Sulit bagi Polri Kejar Spam Judol

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:57

Aksi Dramatis Anggota TNI Selamatkan Balita dari Cengkeraman Paman Sakau

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:45

Sempat Lolos OTT KPK, Bos PT MSA Fika Nur Alawi Resmi Pakai Rompi Oranye

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:35

Lagu ‘Mas Bahlil Ganteng’ Berdampak Positif terhadap Citra Golkar

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:10

Cak Imin Pastikan Sekolah Rakyat Sukoharjo Siap Sambut Tahun Ajaran Baru

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:07

Telkom Akses Perkuat Kompetensi SDM Digital di Daerah 3T

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:48

Aliansi Kontraktor Geruduk Sudin PRKP Jakut Gegara Dugaan Monopoli Proyek

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:41

Peresmian Kantor UN Tourism Kukuhkan Spanyol di Garda Terdepan Multilateralisme

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:30

Kejagung Endus Dugaan Keterlibatan Kolonel TNI Aktif dalam Korupsi MBG

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:25

Baru Tiga Bulan Menjabat, Dirut Pos Indonesia Mundur

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:21

Selengkapnya