Berita

Hukum

Pengabulan Praperadilan Mantan Wali Kota Makassar Bahayakan Pemberantasan Korupsi

RABU, 13 MEI 2015 | 18:02 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai pola pemeriksaan hakim tunggal Yuningtyas Upiek dalam sidang praperadilan tersangka Ilham Arief Sirajuddin membahayakan upaya pemberantasan korupsi.

Hakim mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Ilham Arief Sirajuddin dengan alasan KPK tidak bisa menunjukkan dua alat bukti dalam menetapkan tersangka dugaan korupsi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di Makassar tahun 2006-2012.

"Jadi, pola pemeriksaan terbalik dari hakim ini yang merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi membahayakan penegakan hukum terhadap pemberantasan korupsi," ujar Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji saat dihubungi wartawan, Rabu (13/5).


Menurutnya, alasan hakim Yuningtyas dalam memutuskan gugatan praperadilan mantan wali kota Makassar itu sangat tidak sesuai dengan aturan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Karena meminta dua alat bukti dalam menetapkan status tersangka dihadirkan di lembaga pengadilan.

"Hakim meminta KPK menunjukkan dua alat bukti. Sedangkan mekanisme penunjukan bukti bukan domain lembaga praperadilan, tapi lembaga pengadilan dalam proses pemeriksaan pokok perkara Tipikor (di Pengadilan Tipikor)," jelas Indriyanto.

Dia mengkhawatirkan jika dua alat bukti penetapan tersangka disajikan dalam sidang praperadilan akan membuat para tersangka dan saksi berusaha untuk menyembunyikan, menghilangkan, atau bahkan merusak sesuatu yang berkaitan dengan alat bukti.

"Filosofi to seek and gathering evidence dalam proses penyidikan adalah tertutup untuk menghindari potensi hilangnya alat bukti tersebut. Mengingat sering terjadi saksi atau tersangka menyamarkan perolehan alat bukti, baik menghilangkan, menyembunyikan ataupun merusak," tegas Indriyanto.[dem]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya