Berita

Hukum

Waryono Karno Minta Hakim Batalkan Kasusnya

RABU, 13 MEI 2015 | 17:41 WIB | LAPORAN:

. Terdakwa kasus korupsi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno meminta majelis hakim membatalkan seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi.

"(Karena tidak jelas) maka harusnya menjadi batal demi hukum," kata penasehat hukum Waryono, Wahyu Ari Bowo saat membacakan nota keberatan atau eksepsi kliennya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Rasuna Said, Rabu (13/5).

Menurutnya, surat dakwaan terhadap kliennya tidak jelas, tidak cermat, dan tidak lengkap. Padahal, sesuai pasal 143 ayat 2 huruf (b) KUHAP menyatakan bahwa surat dakwaan haruslah menguraikan secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana dilakukan.


"Dalam pasal 143 ayat 3 KUHAP dinyatakan bahwa konsekuensi dari surat dakwaan yang tidak menguraikan secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan menjadi batal demi hukum," beber Wahyu.

Surat dakwaan terhadap Waryono yang tidak menggambarkan secara bulat dan utuh keadaan yang sebenarnya mengakibatkan terdakwa maupun kuasa hukum menjadi bingung dan sulit mendapatkan gambaran yang jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan.

"Hal tersebut merugikan terdakwa dalam menggunakan haknya untuk melakukan pembelaan diri," kata Wahyu.

Menurut Wahyu, dalam surat dakwaan, jaksa mendakwa kliennya telah melanggar pasal 12B Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun, dalam uraiannya jaksa tidak menuliskan secara detail siapa pemberi gratifikasi, kapan diberikan, dan diberikan untuk kepentingan apa.

"Uraian dakwaan JPU justru tidak mempunyai korelasi dengan pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tipikor," bebernya.

Karena itu, Wahyu meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menerima eksepsi untuk seluruhnya. Hakim diminta menyatakan surat dakwaan atas terdakwa Waryono Karno batal demi hukum atau tidak dapat diterima dengan segala akibat hukumnya.

"Membebaskan terdakwa dari tahanan, memulihkan hak dan martabatnya dalam kedudukan semula, dan membebankan biaya perkara kepada negara," jelasnya.

Sidang Waryono Karno sendiri akan dilanjutkan pada Senin mendatang (18/5) dengan agenda mendengar tanggapan dari JPU atas eksepsi mantan Sekjen Kementerian ESDM itu. Waryono didakwa melakukan korupsi terkait kegiatan sosialisasi, sepeda sehat dan perawatan gedung kantor Sekretariat Jenderal ESDM. [sam]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Pramono Putus Rantai Kemiskinan Lewat Pemutihan Ijazah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:44

Jangan Dibenturkan, Mendes Yandri: BUM Desa dan Kopdes Harus Saling Membesarkan

Senin, 22 Desember 2025 | 17:42

ASPEK Datangi Satgas PKH Kejagung, Teriakkan Ancaman Bencana di Kepri

Senin, 22 Desember 2025 | 17:38

Menlu Sugiono Hadiri Pertemuan Khusus ASEAN Bahas Konflik Thailand-Kamboja

Senin, 22 Desember 2025 | 17:26

Sejak Lama PKB Usul Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:24

Ketua KPK: Memberantas Korupsi Tidak Pernah Mudah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:10

Ekspansi Pemukiman Israel Meluas di Tepi Barat

Senin, 22 Desember 2025 | 17:09

Menkop Dorong Koperasi Peternak Pangalengan Berbasis Teknologi Terintegrasi

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

PKS Kaji Usulan Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

Selengkapnya