. Terdakwa kasus korupsi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno meminta majelis hakim membatalkan seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi.
"(Karena tidak jelas) maka harusnya menjadi batal demi hukum," kata penasehat hukum Waryono, Wahyu Ari Bowo saat membacakan nota keberatan atau eksepsi kliennya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Rasuna Said, Rabu (13/5).
Menurutnya, surat dakwaan terhadap kliennya tidak jelas, tidak cermat, dan tidak lengkap. Padahal, sesuai pasal 143 ayat 2 huruf (b) KUHAP menyatakan bahwa surat dakwaan haruslah menguraikan secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana dilakukan.
"Dalam pasal 143 ayat 3 KUHAP dinyatakan bahwa konsekuensi dari surat dakwaan yang tidak menguraikan secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan menjadi batal demi hukum," beber Wahyu.
Surat dakwaan terhadap Waryono yang tidak menggambarkan secara bulat dan utuh keadaan yang sebenarnya mengakibatkan terdakwa maupun kuasa hukum menjadi bingung dan sulit mendapatkan gambaran yang jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan.
"Hal tersebut merugikan terdakwa dalam menggunakan haknya untuk melakukan pembelaan diri," kata Wahyu.
Menurut Wahyu, dalam surat dakwaan, jaksa mendakwa kliennya telah melanggar pasal 12B Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun, dalam uraiannya jaksa tidak menuliskan secara detail siapa pemberi gratifikasi, kapan diberikan, dan diberikan untuk kepentingan apa.
"Uraian dakwaan JPU justru tidak mempunyai korelasi dengan pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tipikor," bebernya.
Karena itu, Wahyu meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menerima eksepsi untuk seluruhnya. Hakim diminta menyatakan surat dakwaan atas terdakwa Waryono Karno batal demi hukum atau tidak dapat diterima dengan segala akibat hukumnya.
"Membebaskan terdakwa dari tahanan, memulihkan hak dan martabatnya dalam kedudukan semula, dan membebankan biaya perkara kepada negara," jelasnya.
Sidang Waryono Karno sendiri akan dilanjutkan pada Senin mendatang (18/5) dengan agenda mendengar tanggapan dari JPU atas eksepsi mantan Sekjen Kementerian ESDM itu. Waryono didakwa melakukan korupsi terkait kegiatan sosialisasi, sepeda sehat dan perawatan gedung kantor Sekretariat Jenderal ESDM.
[sam]