Berita

SWIE TENG

Menyuap Bupati Bogor, Bos Sentul City Dituntut 6,5 Tahun Penjara

RABU, 13 MEI 2015 | 13:31 WIB | LAPORAN:

Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Komisaris Utama PT Bukit Jonggol Asri (BJA) Kwee Cahyadi Kumala alias Swie Teng dengan pidana penjara 6,5 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan.

Swie Teng diyakini terbukti memberikan suap kepada mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin dan menghalangi upaya penyidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Tipikor yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Kwee Cahyadi Kumala telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar Jaksa KPK Surya Nelli saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Rasuna Said, Rabu (13/5).


Jaksa menilai bahwa Swie Teng terbukti menghalangi upaya penyidikan KPK dengan cara memerintahkan sejumlah orang untuk memutus mata rantai keterlibatan dirinya dalam pemberian suap kepada Rachmat
Yasin setelah sang eksekutor FX. Yohan Yap ditangkap.

Dalam upaya memutus keterlibatannya, Swie Teng yang juga Presiden Direktur PT. Sentul City memerintahkan sejumlah orang untuk memindahkan dokumen berkaitan dengan proses pengurusan rekomendasi tukar menukar kawasan hutan atas nama PT BJA.

Selain itu, jaksa menyebut adanya tindakan Swie Teng mengarahan anak buah yang akan bersaksi di KPK untuk melimpahkan aksi suap kepada Haryadi Kumala (Asie) dengan menyebut uang yang digunakan sebagai suap atas sepengetahuan Haryadi sebagai pemilik PT Brilliant Perdana Sakti (BPS).

Jaksa KPK memastikan bahwa Swie Teng juga menyuap Rachmat Yasin dengan total Rp 5 miliar melalui FX. Yohan Yap sebagaimana dakwaan kedua.

Suap diberikan dengan tujuan agar Rachmat Yasin selaku Bupati Bogor kala itu menerbitkan surat rekomendasi tukar menukar kawasan hutan atas nama PT BJA kepada Kementerian Kehutanan.

"Pemberian uang sejumlah Rp 5 miliar dari terdakwa melalui FX. Yohan Yap untuk diberikan ke Rachmat Yasin. Mempunyai maksud supaya Rachmat Yasin menerbitkan surat Nomor: 522/624/ tanggal 29 April 2014 perihal rekomendasi tukar menukar kawasan hutan," jelas jaksa Andry Prihandono.

Menurut jaksa, uang untuk suap Rp 5 miliar berasal dari pencairan deposito PT BPS di Bank Victoria. PT BPS sendiri dikendalikan oleh Swie Teng. Namun, uang yang diberikan kepada Rachmat Yasin hanya sebesar Rp 4,5 miliar. Dengan diserahkan secara bertahap yakni Rp 1 miliar pada Februari 2014, Rp 2 miliar pada Maret, dan Rp 1,5 miliar di bulan Mei.

Jaksa juga menjabarkan hal yang memberatkan dan meringankan bagi Swie Teng. Hal memberatkan adalah terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantas tindak pidana korupsi. "Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum," beber jaksa Surya Nelli.

Menanggapi tuntutan tersebut, Rudi Alfonso selaku kuasa hukum Swie Teng memastikan bakal mengajukan nota pembelaan atau pledoi. "Kami akan ajukan pembelaan," singkatnya.

Adapun aksi suap dilakukan Swie Teng karena membutuhkan surat rekomendasi dari Bupati Bogor dalam menindaklanjuti rencana pengembangan proyek Kota Mandiri Bukit Jonggol Asri. Pengembangan proyek properti itu membutuhkan percepatan penerbitan rekomendasi yang menurut jaksa KPK disampaikan Swie Teng kepada Rachmat Yasin pada Januari 2014. [zul]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Dicurigai Ada Kaitan Gibran dalam Proyek Sarjan di Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:40

UPDATE

Dana Asing Banjiri RI Rp2,43 Triliun di Akhir 2025

Sabtu, 03 Januari 2026 | 10:09

Pelaku Pasar Minyak Khawatirkan Pasokan Berlebih

Sabtu, 03 Januari 2026 | 09:48

Polisi Selidiki Kematian Tiga Orang di Rumah Kontrakan Warakas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 09:41

Kilau Emas Dunia Siap Tembus Level Psikologis Baru

Sabtu, 03 Januari 2026 | 09:19

Legislator Gerindra Dukung Pemanfaatan Kayu Hanyut Pascabanjir Sumatera

Sabtu, 03 Januari 2026 | 09:02

Korban Tewas Kecelakaan Lalu Lintas Tahun Baru di Thailand Tembus 145 Orang

Sabtu, 03 Januari 2026 | 08:51

Rekor Baru! BP Tapera Salurkan FLPP Tertinggi Sepanjang Sejarah di 2025

Sabtu, 03 Januari 2026 | 08:40

Wall Street Variatif di Awal 2026

Sabtu, 03 Januari 2026 | 08:23

Dolar AS Bangkit di Awal 2026, Akhiri Tren Pelemahan Beruntun

Sabtu, 03 Januari 2026 | 08:12

Iran Ancam Akan Targetkan Pangkalan AS di Timur Tengah Jika Ikut Campur Soal Demo

Sabtu, 03 Januari 2026 | 07:59

Selengkapnya