Berita

Fuad Amin Imron/net

Hukum

Fuad Amin Minta Disidang di Surabaya

RABU, 13 MEI 2015 | 12:24 WIB | LAPORAN:

. Terdakwa Fuad Amin Imron (FAI) meminta agar sidang perkara dugaan suap yang menjeratnya digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jawa Timur, bukan di Pengadilan Tipikor Jakarta seperti selama ini.

Permintaan itu disampaikan Fuad melalui tim kuasa hukum saat pembacaan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/5).

Firman Wijaya selaku salah satu kuasa hukum Fuad menilai, Pengadilan Tipikor Surabaya paling berwenang menyidangkan perkara kliennya. Sebab, tempat kejadian salah satu sangkaan terkait suap berada di Bangkalan, Jawa Timur.


Selain itu, persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya juga demi efisiensi tempat dan waktu. Mengingat banyak saksi yang berdomisili di wilayah Jawa Timur.

"Rumusan untuk menentukan kaidah hukum tentang pengadilan negeri mana yang paling berwenang mengadili penggabungan perkara yang terjadi dalam berbagai pengadilan negeri adalah harus memperhatikan tempat tinggal sebagian besar saksi yang diperiksa, jauh lebih banyak di pengadilan negeri lain," jelas Firman.

Kuasa hukum Fuad Amin mengklaim ada sekitar 313 saksi yang berdomisili di wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur. Sementara, di wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta hanya ada sekitar lima orang saksi.

Menurut Firman, bila permintaan itu tidak dihiraukan berarti pengadilan tidak mengacu kemudahan mendatangkan saksi yang hendak dipanggil. Hal itu dinilai tidak sesuai dengan prinsip peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.

"Karenanya, sangat beralasan hukum bagi majelis hakim dalam perkara untuk menyatakan menerima nota keberatan atau eksepsi ini dan menyatakan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara. Selanjutnya melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya," jelas Firman.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum mendakwa Fuad Amin Imron melakukan tindak pidana pencucian uang sebesar Rp 229,45 miliar. Fuad dinilai berbuat jahat dengan menempatkan, mentransfer, membawa ke luar negeri, atau menyembunyikan hartanya.

Menurut jaksa, politikus Partai Gerindra itu menempatkan uangnya hasil suap di penyedia jasa keuangan dengan saldo akhir Rp 139,73 miliar dan USD 326,091 (sekitar Rp 4,23 miliar). Dia juga membayar asuransi sejumlah Rp 4,23 miliar. Fuad menggunakan duitnya untuk membeli kendaraan bermotor sejumlah Rp 7,177 miliar, tanah, dan bangunan sejumlah Rp 94,9 miliar.

KPK menjerat ketua DPRD Bangkalan nonaktif itu dengan pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang junto pasal 65 ayat 1 KUHP.

Fuad juga didakwa menerima suap Rp 18,5 miliar. Hal itu diduga terjadi sejak dia menjabat sebagai bupati Bangkalan periode 2003-2008 dan 2008-2013.

Uang itu diterima dari Direktur Human Resourch Development PT Media Karya Sentosa (MKS) Antonius Bambang Djatmiko, bersama-sama dengan Presiden Direktur PT MKS Sardjono, Managing Director PT MKS Sunaryo Suhadi, Direktur Teknik PT MKS Achmad Harijanto, dan Pribadi Wardojo. Pemberian itu karena Fuad telah mengarahkan tercapainya perjanjian konsorsium dan perjanjian kerja sama antara PT MKS dan PD Sumber Daya. Fuad juga memberikan dukungan untuk PT MKS kepada Kodeco Energy Co Ltd, terkait dengan permintaan penyaluran gas alam ke Gili Timur.

Terkait sangkaan itu, Fuad Amin dinilai melanggar pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 junto pasal 64 ayat 1 KUHP. [rus]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Pramono Putus Rantai Kemiskinan Lewat Pemutihan Ijazah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:44

Jangan Dibenturkan, Mendes Yandri: BUM Desa dan Kopdes Harus Saling Membesarkan

Senin, 22 Desember 2025 | 17:42

ASPEK Datangi Satgas PKH Kejagung, Teriakkan Ancaman Bencana di Kepri

Senin, 22 Desember 2025 | 17:38

Menlu Sugiono Hadiri Pertemuan Khusus ASEAN Bahas Konflik Thailand-Kamboja

Senin, 22 Desember 2025 | 17:26

Sejak Lama PKB Usul Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:24

Ketua KPK: Memberantas Korupsi Tidak Pernah Mudah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:10

Ekspansi Pemukiman Israel Meluas di Tepi Barat

Senin, 22 Desember 2025 | 17:09

Menkop Dorong Koperasi Peternak Pangalengan Berbasis Teknologi Terintegrasi

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

PKS Kaji Usulan Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

Selengkapnya