Berita

Penyebar Isu Negatif Sebabkan Saham Telkom Anjlok Bisa Dipidana

SELASA, 12 MEI 2015 | 21:30 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Penyebar isu yang membuat saham Telkom anjlok bisa diproses secara hukum. Pakar hukum pidana dan pencucian uang Yenti Garnasih mengatakan, penyebar isu yang ujungnya merugikan negara bisa dipidana.

"Kalau memang ada yang menyebarkan (isu negatif) dan menimbulkan kerugian negara tidak dapat didiamkan. Banyak pasal yang mengenai kabar bohong seperti ini. Misalnya, ada pasal yang menyebutkan barang siapa yang menerbitkan sesuatu diduga menimbulkan keonaran saja bisa dipidana," kata Yenti kepada wartawan di Jakarta, Selasa (12/5).

Yenti berpandangan, dalam KUHP masalah penyebaran kabar bohong jelas ada jeratnya. Aparat negara, semisal kepolisian, bisa bergerak menangani permasalahan tersebut.


Bahkan, kata akademisi Universitas Trisakti ini, di Amerika masalah penyebaran kabar bohong yang menyebabkan kerugiaan negara, bahkan dapat ditarik ke pasal mengenai korupsi.

"Kalau ada yang diuntungkan, pihak-pihak tertentu termasuk orang dalam sekalipun, jika ada yang menyebabkan penurunan saham PT Telkom ini bisa dipidana," katanya.

Sebelumnya, anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi, mengatakan, pihaknya  telah melakukan audit mengenai Swap Mitratel yang dilakukan antara  PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) dengan PT Tower Bersama Infrastructure Tbk (TBIG). Proses tender aksi korporasi dinilai transparan dan tak bermasalah.

Sebaliknya, lembaga auditor negara ini mempertanyakan  pemberitaan negatif yang menyebabkan anjloknya saham Telkom sebagai perusahaan 'plat merah' dan jelas merugikan negara.

"Yang aneh justru ada isu-isu yang berakibat saham PT Telekomunikasi justru turun bebas. Karena seolah-olah memang benar-benar ada kerugian. Itu merugikan negara,"  katanya, pekan lalu.

Achsanul menjelaskan, pihaknya menilai tender Swap tak bermasalah. Karena itu, proses bisnis itu bisa berjalan.

Ia sepakat dengan Menteri BUMN Rini Suwandi, bahwa Swap Mitratel adalah aksi korporasi yang tujuannya menguntungkan pihak terkait. Jika ada dinamika pro-kontra di internal Telkom, pemerintah tak ikut campur.  Aqsanul menegaskan, hanya Dewan Komisaris dan Direksi yang mengurusi hal tersebut.

"BPK belum bisa mengatakan adanya kerugian negara. Karena transaksinya belum tuntas terjadi. Justru, negara dirugikan karena isu itu, saham PT Telkom terjun bebas dari 2,90 ke 2,15. Itu kerugian kan," tegasnya.[dem]

Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Kasus OTT Pemalang: Anggota Polri yang Bertugas di KPK Jadi Tersangka

Kamis, 30 Juli 2026 | 10:29

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Saham BMW Menguat di Tengah Kerja Sama Qualcomm

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 12:21

1,49 Juta Penerima Bansos Terindikasi Judol Ditangguhkan, Begini Cara Cek Penerima Agustus 2026

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 11:24

Karhutla Kerap Terjadi di Lokasi Sama, Kemenhut Diminta Perkuat Mitigasi

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 11:17

Emas Antam Terbang Rp40.000, Dekati Harga Rp2,7 Juta per Gram

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 11:08

Tailan Perketat Aturan Senjata Usai Penembakan Sekolah Tewaskan 8 Orang

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 10:53

Lewat AI Innovator University, UNSIA Janji Hadirkan Pendidikan Merata di Indonesia

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 10:43

Laporan FAO: Konflik Teluk hingga El Nino Pemicu Lonjakan Harga Pangan Global

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 10:26

DPR Dukung Kepala BGN Tindak Lanjuti Temuan 6 Juta Data Ganda Penerima MBG

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 10:17

Sinopsis Film Thriller Terbaru The Last House di Netflix

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 10:09

Komisi III DPR Minta Polisi Transparan Usut Temuan 995 Senpi di Sekolah Pondok Pinang

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 10:01

Selengkapnya