Berita

Penyebar Isu Negatif Sebabkan Saham Telkom Anjlok Bisa Dipidana

SELASA, 12 MEI 2015 | 21:30 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Penyebar isu yang membuat saham Telkom anjlok bisa diproses secara hukum. Pakar hukum pidana dan pencucian uang Yenti Garnasih mengatakan, penyebar isu yang ujungnya merugikan negara bisa dipidana.

"Kalau memang ada yang menyebarkan (isu negatif) dan menimbulkan kerugian negara tidak dapat didiamkan. Banyak pasal yang mengenai kabar bohong seperti ini. Misalnya, ada pasal yang menyebutkan barang siapa yang menerbitkan sesuatu diduga menimbulkan keonaran saja bisa dipidana," kata Yenti kepada wartawan di Jakarta, Selasa (12/5).

Yenti berpandangan, dalam KUHP masalah penyebaran kabar bohong jelas ada jeratnya. Aparat negara, semisal kepolisian, bisa bergerak menangani permasalahan tersebut.


Bahkan, kata akademisi Universitas Trisakti ini, di Amerika masalah penyebaran kabar bohong yang menyebabkan kerugiaan negara, bahkan dapat ditarik ke pasal mengenai korupsi.

"Kalau ada yang diuntungkan, pihak-pihak tertentu termasuk orang dalam sekalipun, jika ada yang menyebabkan penurunan saham PT Telkom ini bisa dipidana," katanya.

Sebelumnya, anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi, mengatakan, pihaknya  telah melakukan audit mengenai Swap Mitratel yang dilakukan antara  PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) dengan PT Tower Bersama Infrastructure Tbk (TBIG). Proses tender aksi korporasi dinilai transparan dan tak bermasalah.

Sebaliknya, lembaga auditor negara ini mempertanyakan  pemberitaan negatif yang menyebabkan anjloknya saham Telkom sebagai perusahaan 'plat merah' dan jelas merugikan negara.

"Yang aneh justru ada isu-isu yang berakibat saham PT Telekomunikasi justru turun bebas. Karena seolah-olah memang benar-benar ada kerugian. Itu merugikan negara,"  katanya, pekan lalu.

Achsanul menjelaskan, pihaknya menilai tender Swap tak bermasalah. Karena itu, proses bisnis itu bisa berjalan.

Ia sepakat dengan Menteri BUMN Rini Suwandi, bahwa Swap Mitratel adalah aksi korporasi yang tujuannya menguntungkan pihak terkait. Jika ada dinamika pro-kontra di internal Telkom, pemerintah tak ikut campur.  Aqsanul menegaskan, hanya Dewan Komisaris dan Direksi yang mengurusi hal tersebut.

"BPK belum bisa mengatakan adanya kerugian negara. Karena transaksinya belum tuntas terjadi. Justru, negara dirugikan karena isu itu, saham PT Telkom terjun bebas dari 2,90 ke 2,15. Itu kerugian kan," tegasnya.[dem]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Membaca Manuver Gibran Terima Mahasiswa Pendemo

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:23

Bamus Betawi Siapkan Program Strategis Menuju Lima Abad Jakarta

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:18

BEM Bersatu Ungkap Tiyo Ardianto Dekat dengan Jaringan PDIP dan Eks Timses Ganjar

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:08

Nasabah BRImo Bisa Beli Reksa Dana USD Batavia

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:04

BEM Bersatu: Mobil Tiyo Ardianto Diduga Milik Besan Andhika Perkasa

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:01

Tahun Baru Tanpa Kembang Api

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:30

Haikal Hassan Dianugerahi Gelar Profesor Kehormatan dari Silla University Korsel

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:14

Rp35 Triliun Anggaran MBG Berubah Jadi Sampah

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:00

Kemensos Genjot Sentra Terpadu jadi Pusat Pemberdayaan Masyarakat

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:57

Pola Kenaikan Tidak Biasa Kekayaan Menko Pangan Zulkifli Hasan

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:43

Selengkapnya