Berita

Hukum

Mungkinkah Perubahan Delik Zina dapat Diwujudkan?

SELASA, 12 MEI 2015 | 17:19 WIB | LAPORAN:

Maraknya prostitusi online, khususnya di kalangan artis menuai banyak tanggapan. Di antaranya politisi PKS yang mewacanakan supaya pelacur dan konsumen dapat dihukum, maka delik zina dipandang perlu direvisi dalam perubahan RUU KUHP.

Martimus Amin dari The Indonesian Reform mengingatkan, sudah 30 tahun RUU KUHP diajukan oleh pemerintah ke DPR, namun sampai saat ini pembahasannya masih tertunda. Terlebih dalam rapat kerja Komisi III dan Menkumham dua bulan lalu, pemerintah belum menyerahkan Naskah Akademik (NA) dan draf RUU KUHP yang sudah menjadi agenda prolegnas DPR.

Kajian RUU KUHP yang diprakarsai NGO seperti ELSAM yang melibati pakar hukum pun masih berpolemik berkisar soal HAM, larangan Marxisme -Leninisme, dan sebagainya. Namun belum satupun menyentuh soal delik zina.


"Tampaknya masalah hubungan kelamin di luar ikatan pernikahan dinilai urusan ranah pribadi (privat). Negara merasa tidak perlu ikut campur tangan," ujarnya.

Selain ditinjau dari aspek sosiologis yang cukup pelik,  sistem hukum nasional tidak memiliki daya tampung mengatasi kejahatan zina bilamana pun sampai diakomodasi dalam revisi RUU KUHP. Padahal, definisi delik zina sebagaimana Hukum Pidana Islam (HPI) tidak dapat dikutip dan dilaksanakan secara parsial.

"HPI mempunyai sistem, perangkat dan tata cara, dan kultur tersendiri, sehingga secara efektif mampu mencegah dan menindak kejahatan zina," terangnya.

Karena itu, ia yakin Indonesia tidak akan pernah mampu memberantas kejahatan prostitusi yang telah menggerus tatanan sosial. Terkecuali, negara menggunakan sistem HPI secara utuh menjadi sumber hukum positif menggantikan sistem hukum yang lama, tandasnya.[wid]



Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Pramono Putus Rantai Kemiskinan Lewat Pemutihan Ijazah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:44

Jangan Dibenturkan, Mendes Yandri: BUM Desa dan Kopdes Harus Saling Membesarkan

Senin, 22 Desember 2025 | 17:42

ASPEK Datangi Satgas PKH Kejagung, Teriakkan Ancaman Bencana di Kepri

Senin, 22 Desember 2025 | 17:38

Menlu Sugiono Hadiri Pertemuan Khusus ASEAN Bahas Konflik Thailand-Kamboja

Senin, 22 Desember 2025 | 17:26

Sejak Lama PKB Usul Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:24

Ketua KPK: Memberantas Korupsi Tidak Pernah Mudah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:10

Ekspansi Pemukiman Israel Meluas di Tepi Barat

Senin, 22 Desember 2025 | 17:09

Menkop Dorong Koperasi Peternak Pangalengan Berbasis Teknologi Terintegrasi

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

PKS Kaji Usulan Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

Selengkapnya