. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memeriksa anggota Komisi VII DPR periode 2009-2014 terkait kasus suap dalam pembahasan APBN-Perubahan 2013 di Kementerian ESDM.
Sebagaimana tertuang dalam kesaksian di persidangan mantan Ketua Komisi VII Sutan Bhatoegana di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Akan dipanggil, tapi yang ingin dikonfirmasi dan diperiksa untuk menguatkan dakwaan jaksa," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Selasa (12/5).
Dia menjelaskan, penyidik KPK tetap menelusuri fakta-fakta baru yang terungkap dalam persidangan Sutan Bhatoegana. Mengingat, pembahasan APBNP di Kementerian ESDM tahun 2013 lalu dilakukan oleh komisi energi DPR dengan anggotanya mencapai puluhan orang.
"KPK akan melihat fakta baru yang muncul di persidangan dan bagaimana pertimbangan hukum dari putusan. Setelah itu bakal ditindaklanjuti kalau ada permintaan dari jaksa," beber Priharsa.
Bukan saja kepada anggota Komisi VII periode 2009-2014, pucuk pimpinan yang lain kala itu juga dimungkinkan akan dimintai keterangannya.
"Tergantung jaksa, apakah mereka menguatkan dakwaan jaksa. Jaksa fokus menguatkan dakwaan," jelas Priharsa.
Diketahui, dari kesaksian di sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Didi Dwi Nugroho selaku kepala Biro Keuangan Kementerian ESDM menyebut pernah menyetor uang sebesar USD 140 ribu kepada Komisi VII DPR terkait tunjangan hari raya (THR) dan pembahasan APBNP 2013.
Mantan Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karno merinci pembagian uang untuk empat pimpinan masing-masing sebesar USD 7.500, 43 anggota komisi masing-masing USD 2.500, dan sekretariat komisi sebesar USD 2.500.
[rus]