Berita

ilustrasi/net

DPR Didesak Bikin Aturan Pidana Prostitusi

SELASA, 12 MEI 2015 | 01:49 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Karena belum ada aturan pidananya, maka prostitusi lewat online yang telah dibongkar polisi masih akan sulit untuk ditumpas.

"Aparat sulit menjerat para pelaku karena kegiatan pelacuran seperti ini belum diatur dalam hukum kita. Bila kita lihat dalam kitab undang-undang Hukum Pidana (KUHP) maka tidak ada satu pasal pun yang mengatur secara khusus," kata Sekjen Pusat Advokasi Hukum dan HAM (Paham) Indonesia,  Rozaq Asyhari, dalam keterangan beberapa saat lalu (Selasa, 12/5).

Lebih lanjut Rozaq menjelaskan bahwa persoalan prostitusi tidak diatur dalam delik-delik kesusilaan dalam KUHP. Dan bila dilihat pada pasal 281 sampai pasal 303,  khususnya pasal 296 dan pasal 506 tidak ditunjukan untuk pelaku prostitusi.


"Karenanya mungkin polisi akhirnya melepas AA. Sedangkan germo dari AA terus diproses oleh polisi bila karena perbuatannya sudah memenuh unsur-unsur pasal 296", papar advokat publik di PAHAM Indonesia tersebut.

Menyikapi hal tersebut, Rozaq mendesak agar DPR memasukkan persoalan prostitusi dalam RUU KUHP.

"Sepertinya DPR perlu memasukkan prostitusi ini sebagai bagian dari tindak pidana. Bayangkan saja, kalo satu germo saja punya 200 an anak buah. Bila masing-masing sehari bisa menerima 3-5 lelaku hidung belang, bisa sampai seribu pelanggannya dalam sehari. Itu hanya satu jaringan saja," tegas Rozaq. [ysa]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Beruang di Istana

Kamis, 30 April 2026 | 12:14

Rincian 13 Proyek Hilirisasi Bernilai Rp116 Triliun yang Baru Diresmikan Prabowo

Kamis, 30 April 2026 | 11:56

KPK Periksa Pejabat Pemkot Madiun dalam Kasus Dugaan Pemerasan Wali Kota Maidi

Kamis, 30 April 2026 | 11:43

Menteri PPPA Disorot Usai Minta Maaf, Dinilai Perlu Tingkatkan Sensitivitas dan Komunikasi Publik

Kamis, 30 April 2026 | 11:27

Arab Saudi Beri Asuransi Khusus Risiko Panas Saat Puncak Haji

Kamis, 30 April 2026 | 11:06

Bangkit dari Kubur! Friendster Sang Pelopor Medsos Resmi Kembali di 2026

Kamis, 30 April 2026 | 11:05

Hasil Komunikasi Dasco dengan Presiden Prabowo, Pemerintah Siapkan Rp 4 Triliun Perbaiki Perlintasan Kereta Api

Kamis, 30 April 2026 | 11:02

Harga Emas Antam Ambruk ke Rp2,7 Juta per Gram di Akhir Bulan

Kamis, 30 April 2026 | 10:50

Suami Bupati Pekalongan Dicecar KPK soal Aliran Uang Perusahaan Keluarga

Kamis, 30 April 2026 | 10:45

Prabowo Dijadwalkan Hadiri Puncak Hari Buruh di Monas Besok

Kamis, 30 April 2026 | 10:28

Selengkapnya