Berita

ilustrasi/net

DPR Didesak Bikin Aturan Pidana Prostitusi

SELASA, 12 MEI 2015 | 01:49 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Karena belum ada aturan pidananya, maka prostitusi lewat online yang telah dibongkar polisi masih akan sulit untuk ditumpas.

"Aparat sulit menjerat para pelaku karena kegiatan pelacuran seperti ini belum diatur dalam hukum kita. Bila kita lihat dalam kitab undang-undang Hukum Pidana (KUHP) maka tidak ada satu pasal pun yang mengatur secara khusus," kata Sekjen Pusat Advokasi Hukum dan HAM (Paham) Indonesia,  Rozaq Asyhari, dalam keterangan beberapa saat lalu (Selasa, 12/5).

Lebih lanjut Rozaq menjelaskan bahwa persoalan prostitusi tidak diatur dalam delik-delik kesusilaan dalam KUHP. Dan bila dilihat pada pasal 281 sampai pasal 303,  khususnya pasal 296 dan pasal 506 tidak ditunjukan untuk pelaku prostitusi.


"Karenanya mungkin polisi akhirnya melepas AA. Sedangkan germo dari AA terus diproses oleh polisi bila karena perbuatannya sudah memenuh unsur-unsur pasal 296", papar advokat publik di PAHAM Indonesia tersebut.

Menyikapi hal tersebut, Rozaq mendesak agar DPR memasukkan persoalan prostitusi dalam RUU KUHP.

"Sepertinya DPR perlu memasukkan prostitusi ini sebagai bagian dari tindak pidana. Bayangkan saja, kalo satu germo saja punya 200 an anak buah. Bila masing-masing sehari bisa menerima 3-5 lelaku hidung belang, bisa sampai seribu pelanggannya dalam sehari. Itu hanya satu jaringan saja," tegas Rozaq. [ysa]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Roy Suryo: Gibran Copy Paste Jokowi Bahkan Lebih Parah

Kamis, 30 April 2026 | 01:58

Kompolnas dan Agenda Reformasi Aparat Sipil Bersenjata

Kamis, 30 April 2026 | 01:45

Polemik Dugaan Suap Pendirian SPPG di Sulbar Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 30 April 2026 | 01:18

HNW: Bila Anggota OKI Bersatu bisa Kendalikan Urat Nadi Perdagangan Dunia

Kamis, 30 April 2026 | 00:55

Menhan: Prajurit jadi Motor Pembangunan Selain Jaga Kedaulatan

Kamis, 30 April 2026 | 00:37

Satgas OJK Blokir 951 Pinjol Ilegal Ungkap Deretan Modus Penipuan Keuangan

Kamis, 30 April 2026 | 00:19

Investasi Bodong dan Bias Sistem Keuangan

Rabu, 29 April 2026 | 23:50

Pelaporan SPT 2025 Masih di Bawah Target Jelang Deadline

Rabu, 29 April 2026 | 23:36

Komunikasi Publik Menteri PPPA Absurd dan Tidak Selesaikan Persoalan!

Rabu, 29 April 2026 | 23:09

Pemanfaatan Listrik Harus Maksimal Dongkrak Kemandirian Desa

Rabu, 29 April 2026 | 22:43

Selengkapnya