Berita

Hukum

Hakim Zuhairi Pimpin Sidang Praperadilan Novel Baswedan

Sidang Perdana 25 Mei
SENIN, 11 MEI 2015 | 17:27 WIB | LAPORAN:

. Sidang praperadilan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan akan berlangsung 25 Mei mendatang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Informasi itu disampaikan oleh salah seorang pengacara Novel, Muji K. R lewat pesan singkat, Senin (11/5).

"Tanggal 25 sidang praperadilan pertama," terangnya.


Menurutnya, tak ada persiapan khusus yang dilakukan guna menghadapi sidang itu. Tapi, pihaknya akan berupaya semaksimal mungkin untuk memenangkan mantan Kasat Reskrim di Polres Bengkulu itu.

"Diikuti saja persidangan, kita berupaya semaksimal mungkin. Soal menang kalah, bukan di tangan kami lagi," tandasnya sembari menambahkan sidang dipimpin oleh Hakim Zuhairi.

Permohonan praperadilan dengan Nomor Register Perkara 37/pid.prap/2015 PN Jaksel ini meminta agar menyatakan tidak sah penangkapan dan penahanan atas Novel Badwedan. Selain itu Novel juga meminta agar termohon mengaudit kinerja penyidik dalam penahanannya dan meminta hakim agar menghukum termohon membayar ganti kerugian sebesar Rp1. Mereka juga menuntut Kepolisian meminta maaf kepada Novel dan keluarga.

Permohonan dilayangkan pada Senin 4 mei lalu. Hari ini, Novel juga mengajukan kembali permohonan praperadilan ke PN Jaksel. Kali ini, dia menggugat penggeledahan dan penyitaan Bareskrim di kediamannya di Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Novel digelandang penyidik Bareskrim Polri pada Jumat 1 Mei dini hari dari kediamannya. Novel dijadikan tersangka atas kasus dugaan penembakan pelaku pencurian sarang burung walet saat menjadi Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, pada 2004. Kasusnya sempat ditunda pada 2012 atas permintaan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Namun, kasus ini diusut kembali oleh Polda Bengkulu. Pengusutan kasus tersebut dilaksanakan oleh Bareskrim dengan alasan berdekatan dengan tempat tinggal. [sam]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Legislator Nasdem: Bukan Hal Sulit bagi Polri Kejar Spam Judol

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:57

Aksi Dramatis Anggota TNI Selamatkan Balita dari Cengkeraman Paman Sakau

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:45

Sempat Lolos OTT KPK, Bos PT MSA Fika Nur Alawi Resmi Pakai Rompi Oranye

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:35

Lagu ‘Mas Bahlil Ganteng’ Berdampak Positif terhadap Citra Golkar

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:10

Cak Imin Pastikan Sekolah Rakyat Sukoharjo Siap Sambut Tahun Ajaran Baru

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:07

Telkom Akses Perkuat Kompetensi SDM Digital di Daerah 3T

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:48

Aliansi Kontraktor Geruduk Sudin PRKP Jakut Gegara Dugaan Monopoli Proyek

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:41

Peresmian Kantor UN Tourism Kukuhkan Spanyol di Garda Terdepan Multilateralisme

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:30

Kejagung Endus Dugaan Keterlibatan Kolonel TNI Aktif dalam Korupsi MBG

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:25

Baru Tiga Bulan Menjabat, Dirut Pos Indonesia Mundur

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:21

Selengkapnya