. Sidang praperadilan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan akan berlangsung 25 Mei mendatang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Informasi itu disampaikan oleh salah seorang pengacara Novel, Muji K. R lewat pesan singkat, Senin (11/5).
"Tanggal 25 sidang praperadilan pertama," terangnya.
Menurutnya, tak ada persiapan khusus yang dilakukan guna menghadapi sidang itu. Tapi, pihaknya akan berupaya semaksimal mungkin untuk memenangkan mantan Kasat Reskrim di Polres Bengkulu itu.
"Diikuti saja persidangan, kita berupaya semaksimal mungkin. Soal menang kalah, bukan di tangan kami lagi," tandasnya sembari menambahkan sidang dipimpin oleh Hakim Zuhairi.
Permohonan praperadilan dengan Nomor Register Perkara 37/pid.prap/2015 PN Jaksel ini meminta agar menyatakan tidak sah penangkapan dan penahanan atas Novel Badwedan. Selain itu Novel juga meminta agar termohon mengaudit kinerja penyidik dalam penahanannya dan meminta hakim agar menghukum termohon membayar ganti kerugian sebesar Rp1. Mereka juga menuntut Kepolisian meminta maaf kepada Novel dan keluarga.
Permohonan dilayangkan pada Senin 4 mei lalu. Hari ini, Novel juga mengajukan kembali permohonan praperadilan ke PN Jaksel. Kali ini, dia menggugat penggeledahan dan penyitaan Bareskrim di kediamannya di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Novel digelandang penyidik Bareskrim Polri pada Jumat 1 Mei dini hari dari kediamannya. Novel dijadikan tersangka atas kasus dugaan penembakan pelaku pencurian sarang burung walet saat menjadi Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, pada 2004. Kasusnya sempat ditunda pada 2012 atas permintaan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Namun, kasus ini diusut kembali oleh Polda Bengkulu. Pengusutan kasus tersebut dilaksanakan oleh Bareskrim dengan alasan berdekatan dengan tempat tinggal.
[sam]