Berita

Hukum

Hukum Indonesia Masih Tolerir Perbuatan Zina

SENIN, 11 MEI 2015 | 12:49 WIB | LAPORAN:

Prostitusi (pelacuran) bukan fenomena penyakit sosial klasik yang tidak dapat diberantas. Tetapi, persoalan belum terakomodirnya definisi dan pengaturan tentang kejahatan tersebut dalam hukum nasional.

"Hukum kita masih mentolerir perbuatan zina sebagaimana dirumuskan Pasal 419 KUHP dan seterusnya," kata pemerhati hukum dan politik dari The Indonesian Reform, Martimus Amin

Sebagai gambaran riil, papar dia, salah satu pihak terikat hubungan perkawinan melakukan hubungan kelamin (persenggamaan) dengan orang lain diancam sanksi pidana, ini pun masih merupakan delik aduan. Bandingkan perumusan tentang delik zina dalam hukum pidana Islam.


"Zina didefinisikan dengan hubungan kelamin antara seorang pria dan wanita suami istri maupun bukan suami istri, orang dewasa maupun belum dewasa, atas dasar suka sama suka maupun atas dasar paksaan (perkosaan)," paparnya, Senin (11/5).

Singkatnya, jelas dia, setiap persetubuhan/persenggamaan yang dilakukan seorang laki-laki dengan seorang perempuan di luar hubungan perkawinan yang sah, maka tergolong ke dalam zina. Karena itu jika masih menggunakan KUHP produk hukum warisan hukum kolonialisme, ia memastikan, sewajarnya masalah prostitusi tidak akan bisa diberantas sampai kapanpun.

"Akibatnya memakan ongkos yang sangat mahal harus ditanggung oleh bangsa dan negara yakni berkembang pesatnya penyakit menular yang merusak generasi ke generasi dan kehancuran tatanan sosial," tandasnya.[wid]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Pramono Putus Rantai Kemiskinan Lewat Pemutihan Ijazah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:44

Jangan Dibenturkan, Mendes Yandri: BUM Desa dan Kopdes Harus Saling Membesarkan

Senin, 22 Desember 2025 | 17:42

ASPEK Datangi Satgas PKH Kejagung, Teriakkan Ancaman Bencana di Kepri

Senin, 22 Desember 2025 | 17:38

Menlu Sugiono Hadiri Pertemuan Khusus ASEAN Bahas Konflik Thailand-Kamboja

Senin, 22 Desember 2025 | 17:26

Sejak Lama PKB Usul Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:24

Ketua KPK: Memberantas Korupsi Tidak Pernah Mudah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:10

Ekspansi Pemukiman Israel Meluas di Tepi Barat

Senin, 22 Desember 2025 | 17:09

Menkop Dorong Koperasi Peternak Pangalengan Berbasis Teknologi Terintegrasi

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

PKS Kaji Usulan Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

Selengkapnya