Berita

zainuddin amali/net

Hukum

IEW: Sutan Tak Sendirian, Zainuddin Amali Cs juga Harus Diseret

SENIN, 11 MEI 2015 | 12:30 WIB | LAPORAN:

Fakta persidangan Sutan Bhatoegana, mantan ketua komisi VII DPR RI bahwa dirinya tidak sendirian menerima THR terkait pembahasan APBNP Kementerian ESDM sepatutnya diusut tuntas.

Koordinator Indonesia Energi Watch (IEW), M. Adnan Rarasina menegaskan, secara jelas dalam surat dakwaan Sutan, para pimpinan Komisi VII waktu itu antara lain wakil ketuanya, Zainuddin Amali yang sekarang Sekjen Golkar Ancol bersama anggota Komisi VII DPR periode 2009-2014 lainnya, turut menikmati duit suap dari Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).  

Dengan perincian, empat pimpinan masing masing menerima 7.590 dolar AS, 43 anggota komisi VII masing masing menerima 2.500 dolar AS serta sekretariat komisi menerima 2.500 dolar AS. Uang suap tersebut bersumber dari Kepala SKK Migas masa itu, Rudi Rubiandini.


Peran dari Zainuddin Amali (ZA) yang aktif membangun lobi dan komunikasi dengan SKK Migas selaku pihak yang ditugaskan oleh kementerian ESDM sebagai penyedia dana pelicin pembahasan APBNP ini diungkapkan sendiri oleh Rudi. Rudi, ulas Adnan, menyebut bahwa dirinya bersama Johanes Wijanarko pernah bertemu dengan ZA di Hotel Indonesia pada tahun 2013.

"Ini jelas menunjukan bahwa adanya pembicaraan mengenai THR dan koordinasi nonteknis lainnya dalam pertemuan tersebut," jelas Adnan melalui rilis tertulisnya, Senin (11/5).

Menurut Adnan, tidak bisa Sutan Batogana sendirian menanggung resiko hukum mengingat struktur organisasi pimpinan komisi VII bersifat kolektif kolegial.

"KPK yang sedang babak belur dihantam badai kriminalisasi tidak usah ragu-ragu untuk mengusut keterlibatan orang kuat yang terlibat meskipun orang-orang ini sedang dekat dengan pusat pusat kekuasaan baik istana maupun partai politik, termasuk ZA," tegasnya.

Adnan menambahkan, perbuatan yang dilakukan oleh Zainudin Amali dan anggota Komisi VII lainnya tersebut terang-terangan bisa dikategorikan masuk dalam kejahatan bersifat extra ordinary crime, maka sudah seharusnya dihukum seberat beratnya seperti vonis Akil Muktar dalam kasus suap di MK.[wid]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Pramono Putus Rantai Kemiskinan Lewat Pemutihan Ijazah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:44

Jangan Dibenturkan, Mendes Yandri: BUM Desa dan Kopdes Harus Saling Membesarkan

Senin, 22 Desember 2025 | 17:42

ASPEK Datangi Satgas PKH Kejagung, Teriakkan Ancaman Bencana di Kepri

Senin, 22 Desember 2025 | 17:38

Menlu Sugiono Hadiri Pertemuan Khusus ASEAN Bahas Konflik Thailand-Kamboja

Senin, 22 Desember 2025 | 17:26

Sejak Lama PKB Usul Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:24

Ketua KPK: Memberantas Korupsi Tidak Pernah Mudah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:10

Ekspansi Pemukiman Israel Meluas di Tepi Barat

Senin, 22 Desember 2025 | 17:09

Menkop Dorong Koperasi Peternak Pangalengan Berbasis Teknologi Terintegrasi

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

PKS Kaji Usulan Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

Selengkapnya