Berita

artis aa saat diperiksa/net

Pekerjaan Utama Pelacur, Artis Cuma Jadi Ajang Promosi

SENIN, 11 MEI 2015 | 07:20 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Keputusan Penyidik Polres Jakarta Selatan melepaskan AA, artis yang tertangkap praktik protitusi di sebuah hotel bintang lima pada  Jumat malam disayangkan.

"Saya penasaran, kita tidak punya sebuah piranti khusus yang bisa menjerat pelacur profesional," ungkap pengamat psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel pagi ini (11/5).

Dia menilai artis yang bertarif Rp 80 juta-Rp 200 juta tersebut bukan korban eksploitasi. Tapi pelacur profesional yang secara sengaja menjajakan tubuhnya untuk meraup pundi-pundi rupiah.


"Dalam kasus Tata Chubby, AA, saya tidak menangkap adanya tanda-tanda keterpaksaan atau dieksploitasi oleh mucikari sehinnga mereka ingin melepaskan diri. Sepertinya menyenangi pekerjaan itu,"  ungkapnya.

Malah dia melihat, menjadi pelacur merupakan pekerjaan utama para artis tersebut melihat untung besar yang didapat dalam waktu singkat. "Artis hanya jadi ajang promosi diri," tekan Reza yang berbicara di TVOne ini

Karena itu menurutnya, kalau tidak ada UU yang bisa menjerat pelacur profesional tersebut, perlu ada sanksi sosial. Artis tersebut jangan lagi diberi panggung, ruang publik untuk mereka harus ditutup. "Tapi sayang, sanksi sosial kita tidak bekerja. Justru (lewat kasus) ini untuk melontarkan (popularitas) mereka lebih tinggi," tandasnya. [zul]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

Distribusi Bantuan di Teluk Bayur

Minggu, 07 Desember 2025 | 04:25

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

UPDATE

Wakil Wali Kota Bandung Erwin Ajukan Praperadilan

Kamis, 18 Desember 2025 | 04:05

Prabowo Diminta Ambil Alih Perpol 10/2025

Kamis, 18 Desember 2025 | 04:00

BNPB Kebut Penanganan Bencana di Pedalaman Aceh

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:32

Tren Mantan Pejabat Digugat Cerai

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:09

KPID DKI Dituntut Kontrol Mental dan Akhlak Penonton Televisi

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:01

Periksa Pohon Rawan Tumbang

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:40

Dua Oknum Polisi Pengeroyok Mata Elang Dipecat, Empat Demosi

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:13

Andi Azwan Cs Diusir dalam Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:01

Walikota Jakbar Iin Mutmainnah Pernah Jadi SPG

Kamis, 18 Desember 2025 | 01:31

Ini Tanggapan Direktur PT SRM soal 15 WN China Serang Prajurit TNI

Kamis, 18 Desember 2025 | 01:09

Selengkapnya