Berita

Pertahanan

Jenderal TBH Khawatir Rekrut Penyidik dari TNI Memperuncing Ketegangan KPK-Polri

SABTU, 09 MEI 2015 | 11:19 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

Menempatkan prajurit TNI aktif di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai penyidik atau jabatan lainnya merupakan pelanggaran terhadap UU.

Demikian disapaikan anggota Komisi I dari Fraksi PDI Perjuangan, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, kepada Kantor Berita Politik RMOL, beberapa saat lalu (Sabtu, 8/5).

UU yang dimaksud TB Hasanuddin adalah ‎UU 34/2004 tentang TNI. Dalam pasal 47 ayat 2 UU tersebut disebutkan bahwa prajurit aktif dapat menduduki jabatan di kantor yang membidangi politik dan keamanan negara, pertahanan negara (Kemenhan) sekretaris militer presiden ( Sesmilpres ), intelejen negara ( BIN), sandi negara (Lemsaneg), Lemhanas, Wantanas, SAR, narkotika nasional (BNN) dan mahkamah Agung ( MA) .


Menurut TB Hasanuddin, prajurit TNI bisa ditempatkan sebagai penyidik KPK dengan syarat dalam keadaan urgent dan mereka "dialihstatuskan" dulu menjadi pegawai negeri sipil  (PNS). Sebab jabatan staf atau penyidik di KPK biasanya berstatus pegawai negara.

Dalam pandangan TB Hasanuddin, ada yang menarik dalam wacana ini. Misalnya, mengapa KPK malah minta bantuan penyidik dari TNI, dan bukan dari kejaksaan atau Polri. Sebab penyidik sipil lebih banyak di Kejaksaan dan Polri.

"Saya khawatir dengan menempatkan TNI di KPK hanya akan memperuncing ketegangan KPK dengan pihak Polri. Secara psikologis harus menjadi bahan pertimbangan kita semua," demikian TB Hasanuddin.[wid]



Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Ombudsman RI Pelototi Tata Kelola Haji

Kamis, 23 April 2026 | 10:15

Kemlu Protes Spanduk "Rising Lion" Israel di RS Indonesia Gaza

Kamis, 23 April 2026 | 10:06

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan ke Rp17.274 per Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 09:21

Kisah Epik Sang ‘King of Pop’: Film Biopik Michael Resmi Menggebrak Bioskop Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:18

Ketua KONI Ponorogo Sugiri Heru Sangoko Dicecar KPK Soal Pemberian Fee ke Sudewo

Kamis, 23 April 2026 | 09:15

MUI Minta Jemaah Haji Doakan Pemimpin Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:14

Bursa Asia Menguat: Nikkei Cetak Rekor

Kamis, 23 April 2026 | 09:07

Harga Minyak Kembali Tembus 100 Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 08:58

Wall Street Perkasa Berkat Donald Trump

Kamis, 23 April 2026 | 07:41

Pentagon Pecat Petinggi Angkatan Laut John Phelan di Tengah Gencatan Senjata

Kamis, 23 April 2026 | 07:25

Selengkapnya