Berita

Pertahanan

Jenderal TBH Khawatir Rekrut Penyidik dari TNI Memperuncing Ketegangan KPK-Polri

SABTU, 09 MEI 2015 | 11:19 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

Menempatkan prajurit TNI aktif di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai penyidik atau jabatan lainnya merupakan pelanggaran terhadap UU.

Demikian disapaikan anggota Komisi I dari Fraksi PDI Perjuangan, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, kepada Kantor Berita Politik RMOL, beberapa saat lalu (Sabtu, 8/5).

UU yang dimaksud TB Hasanuddin adalah ‎UU 34/2004 tentang TNI. Dalam pasal 47 ayat 2 UU tersebut disebutkan bahwa prajurit aktif dapat menduduki jabatan di kantor yang membidangi politik dan keamanan negara, pertahanan negara (Kemenhan) sekretaris militer presiden ( Sesmilpres ), intelejen negara ( BIN), sandi negara (Lemsaneg), Lemhanas, Wantanas, SAR, narkotika nasional (BNN) dan mahkamah Agung ( MA) .


Menurut TB Hasanuddin, prajurit TNI bisa ditempatkan sebagai penyidik KPK dengan syarat dalam keadaan urgent dan mereka "dialihstatuskan" dulu menjadi pegawai negeri sipil  (PNS). Sebab jabatan staf atau penyidik di KPK biasanya berstatus pegawai negara.

Dalam pandangan TB Hasanuddin, ada yang menarik dalam wacana ini. Misalnya, mengapa KPK malah minta bantuan penyidik dari TNI, dan bukan dari kejaksaan atau Polri. Sebab penyidik sipil lebih banyak di Kejaksaan dan Polri.

"Saya khawatir dengan menempatkan TNI di KPK hanya akan memperuncing ketegangan KPK dengan pihak Polri. Secara psikologis harus menjadi bahan pertimbangan kita semua," demikian TB Hasanuddin.[wid]



Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Perdana sebagai Anggota Penuh, Prabowo Hadiri KTT BRICS di India

Sabtu, 12 September 2026 | 12:20

Serda Ahmad Muzammil Tewas, POMAU Periksa 4 Personel

Sabtu, 12 September 2026 | 12:06

Menteri Imipas Penuhi Janji, 82 WNI Dipulangkan dari Malaysia

Sabtu, 12 September 2026 | 11:52

Kemendikdasmen Prioritaskan Revitalisasi Ribuan Sekolah, Ini Kategorinya

Sabtu, 12 September 2026 | 11:37

Pertamina Patra Niaga Tingkatkan Pasokan BBM ke SPBU Sulsel

Sabtu, 12 September 2026 | 11:28

Soal Life Jacket yang Ditemukan, Pemilik Kapal Buka Suara

Sabtu, 12 September 2026 | 11:10

Hari Pelanggan, Manfaat Perlindungan Kesehatan Tembus Rp1,1 Triliun

Sabtu, 12 September 2026 | 11:01

LRT Jabodebek Beroperasi Normal Usai Gempa M5,9 Guncang Jakarta

Sabtu, 12 September 2026 | 10:50

Emas Antam Naik di Akhir Pekan, Satu Gram Jadi Segini

Sabtu, 12 September 2026 | 10:45

DPR Desak Usut Tuntas Penembakan Tiga Pegawai Pertanian Jayawijaya

Sabtu, 12 September 2026 | 10:28

Selengkapnya