Berita

novel baswedan/net

Hukum

Ombudsman Verifikasi Dugaan Maladministrasi Kasus Novel

RABU, 06 MEI 2015 | 18:41 WIB | LAPORAN:

Ombudsman RI telah menerima pengaduan dari penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan berkaitan dugaan maladministrasi yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri dalam proses enangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, dan rekonstruksi beberapa waktu lalu.

Karenanya, Ombudsman akan melakukan verifikasi terhadap pihak-pihak terkait dan Polri selaku terlapor.

"Ini baru satu pihak, baik melalui lisan atau kronologis, verifified atau tidak. Perlu memverifikasi ke pihak terlapor," kata Ombudsman bidang Penyelesaian Laporan Pengaduan Budi Santoso di kantornya, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Rabu (6/5).


Menurut Budi, mengacu pada pengakuan tim kuasa hukum Novel Baswedan maka banyak hal yang harus diverifikasi kepada sejumlah pihak. Termasuk perlu tidaknya Ombudsman berangkat ke Bengkulu tempat Bareskrim membawa Novel untuk proses rekonstruksi dugaan penganiayaan yang melibatkannya.

"Belum bisa pastikan tahap mana yang bisa masuk. Termasuk perlu turun ke Bengkulu dan lain-lain, kita bahas di pembicaraan lain," jelas Budi.

Meski demikian, Budi menegaskan bahwa pihaknya tidak mempunyai kesulitan untuk memverifikasi hal tersebut kepada Polri, termasuk tentang berbagai dokumen, karena Ombudsman dan Polri sudah meneken satu perjanjian.

"Belum merasa ada kesulitan yang berarti. Ada MoU juga sejak (Kapolri) Timur dan Pak Tarman, dan (itu) masih berlaku. Di salah satu pasal mewajibkan kepolisian memberikan keterangan, dokumen. Ombudsman, kita tidak temukan kesulitan di lapangan," bebernya.

Namun begitu, Ombudsman belum dapat memastikan kapan memberikan rekomendasi kepada Kapolri terkait laporan Novel Baswedan.

"Kalau dari yang dulu-dulu kita belum dapat jawaban dari Kapolri. Tenggat waktunya kita belum bisa tentukan," demikian Budi.[wid]


Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Legislator Nasdem: Bukan Hal Sulit bagi Polri Kejar Spam Judol

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:57

Aksi Dramatis Anggota TNI Selamatkan Balita dari Cengkeraman Paman Sakau

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:45

Sempat Lolos OTT KPK, Bos PT MSA Fika Nur Alawi Resmi Pakai Rompi Oranye

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:35

Lagu ‘Mas Bahlil Ganteng’ Berdampak Positif terhadap Citra Golkar

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:10

Cak Imin Pastikan Sekolah Rakyat Sukoharjo Siap Sambut Tahun Ajaran Baru

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:07

Telkom Akses Perkuat Kompetensi SDM Digital di Daerah 3T

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:48

Aliansi Kontraktor Geruduk Sudin PRKP Jakut Gegara Dugaan Monopoli Proyek

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:41

Peresmian Kantor UN Tourism Kukuhkan Spanyol di Garda Terdepan Multilateralisme

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:30

Kejagung Endus Dugaan Keterlibatan Kolonel TNI Aktif dalam Korupsi MBG

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:25

Baru Tiga Bulan Menjabat, Dirut Pos Indonesia Mundur

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:21

Selengkapnya