Komisi Pemberantasan Korupsi terus mendalami dugaan suap pengadaan zat tambahan bahan bakar tetraethyl lead (TEL) di PT Pertamina tahun 2004-2005.
Dalam pemeriksaan kali ini, penyidik memanggil tersangka yang juga mantan Direktur PT Sugih Interjaya, Willy Sebastian Liem.
Sayangya, saat memenuhi panggilan KPK, Willy yang mengenakan rompi tahanan warna orange enggan berkomentar sedikit pun soal kasus yang menjeratnya. Dia bergegas masuk lobi gedung KPK setelah turun dari mobil tahanan.
"Dia dipanggil untuk menjalani pemeriksaan dalam perkara dugaan suap proyek TEL Pertamina," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Rabu (6/5).
Diketahui, kasus pengadaan TEL Pertamina lebih dikenal sebagai kasus Innospec, lantaran perusahaan yang dipimpin Willy merupakan mitra kerja perusahaan asal Inggris itu di Indonesia. Innospec sendiri pernah berperkara di Pengadilan Southwark, Crown, Inggris pada 26 Maret 2010 yang membuat mereka dijatuhi denda sebesar 12,7 juta dolar AS.
Dalam fakta persidangan terungkap bahwa Innospec melalui PT Soegih Indrajaya menyuap pejabat tinggi PT Pertamina, yakni mantan Direktur Pengolahan Suroso Atmo Martoyo dan mantan Dirjen Minyak dan Gas Rahmat Sudibyo. Suap dilakukan pada periode tahun 2000-2005
Uang suap dimaksud sebagai pelicin agar TEL atau lebih dikenal sebagai timbal tetap digunakan dalam bensin produksi Pertamina. Padahal, penggunaan timbal sudah dilarang di Eropa dan Amerika Serikat lantaran dianggap membahayakan kesehatan dan lingkungan.
Atas perbuatannya, Willy Sebastian Liem disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf (a) dan (b) dan atau pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara, Suroso Atmo Martoyo sebagai tersangka penerima suap disangka melanggar pasal 12 huruf (a) dan atau pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
[wid]