Berita

Hukum

KPK Garap Direktur Sugih Interjaya

RABU, 06 MEI 2015 | 12:39 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi terus mendalami dugaan suap pengadaan zat tambahan bahan bakar tetraethyl lead (TEL) di PT Pertamina tahun 2004-2005.

Dalam pemeriksaan kali ini, penyidik memanggil tersangka yang juga mantan Direktur PT Sugih Interjaya, Willy Sebastian Liem.

Sayangya, saat memenuhi panggilan KPK, Willy yang mengenakan rompi tahanan warna orange enggan berkomentar sedikit pun soal kasus yang menjeratnya. Dia bergegas masuk lobi gedung KPK setelah turun dari mobil tahanan.


"Dia dipanggil untuk menjalani pemeriksaan dalam perkara dugaan suap proyek TEL Pertamina," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Rabu (6/5).

Diketahui, kasus pengadaan TEL Pertamina lebih dikenal sebagai kasus Innospec, lantaran perusahaan yang dipimpin Willy merupakan mitra kerja perusahaan asal Inggris itu di Indonesia. Innospec sendiri pernah berperkara di Pengadilan Southwark, Crown, Inggris pada 26 Maret 2010 yang membuat mereka dijatuhi denda sebesar 12,7 juta dolar AS.

Dalam fakta persidangan terungkap bahwa Innospec melalui PT Soegih Indrajaya menyuap pejabat tinggi PT Pertamina, yakni mantan Direktur Pengolahan Suroso Atmo Martoyo dan mantan Dirjen Minyak dan Gas Rahmat Sudibyo. Suap dilakukan pada periode tahun 2000-2005

Uang suap dimaksud sebagai pelicin agar TEL atau lebih dikenal sebagai timbal tetap digunakan dalam bensin produksi Pertamina. Padahal, penggunaan timbal sudah dilarang di Eropa dan Amerika Serikat lantaran dianggap membahayakan kesehatan dan lingkungan.

Atas perbuatannya, Willy Sebastian Liem disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf (a) dan (b) dan atau pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara, Suroso Atmo Martoyo sebagai tersangka penerima suap disangka melanggar pasal 12 huruf (a) dan atau pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.[wid]


Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Legislator Nasdem: Bukan Hal Sulit bagi Polri Kejar Spam Judol

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:57

Aksi Dramatis Anggota TNI Selamatkan Balita dari Cengkeraman Paman Sakau

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:45

Sempat Lolos OTT KPK, Bos PT MSA Fika Nur Alawi Resmi Pakai Rompi Oranye

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:35

Lagu ‘Mas Bahlil Ganteng’ Berdampak Positif terhadap Citra Golkar

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:10

Cak Imin Pastikan Sekolah Rakyat Sukoharjo Siap Sambut Tahun Ajaran Baru

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:07

Telkom Akses Perkuat Kompetensi SDM Digital di Daerah 3T

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:48

Aliansi Kontraktor Geruduk Sudin PRKP Jakut Gegara Dugaan Monopoli Proyek

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:41

Peresmian Kantor UN Tourism Kukuhkan Spanyol di Garda Terdepan Multilateralisme

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:30

Kejagung Endus Dugaan Keterlibatan Kolonel TNI Aktif dalam Korupsi MBG

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:25

Baru Tiga Bulan Menjabat, Dirut Pos Indonesia Mundur

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:21

Selengkapnya