Berita

Bisnis

Berlakukan Iuran JP 8 Persen, BPJS Ketenagakerjaan Tak Usah Khawatir Tekor

RABU, 06 MEI 2015 | 12:33 WIB | LAPORAN:

Kementerian Ketenagakerjaan mempertanyakan sikap BPJS Ketenagakerjaan hingga saat ini masih belum menentukan besaran iuran sebesar delapan persen untuk Jaminan Pensiun.

Direktur Pengupahan dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Wahyu Widodo menilai, dengan menentukan besaran iuran sebesar itu perusahaan pimpinan Elvyn G. Masassya tak perlu takut tidak mampu membayar klaim kepada peserta.

"Bila dikelola dengan baik, Insya Allah tidak tekor," katanya di Jakarta.


Dijelaskan Wahyu, dari hasil penghitungan aktuaria BPJS Ketenagakerjaan, dengan iuran sebesar delapan persen maka ketahanan dana yang dikelola sampai 68 tahun ke depan.

Oleh karena itu, Wahyu berharap segala sesuatu kebijakan apabila nanti sudah mulai beroperasi BPJS Ketenagakerjaan agar tidak mudah goyah apabila suatu kebijakan dibantah oleh institusi lainnya. Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) juga tidak perlu harus khawatir terhadap program JP BPJS Ketenagakerjaan.

"Ini kan cuma untuk dasar saja. Sedangkan yang sudah melaksanakan dengan lebih baik, ya silakan jalan terus. Tidak perlu takut, kan sasarannya jelas beda," tegas Wahyu.[wid]


Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya