Berita

Hukum

Puteri Jero Wacik Pertanyakan Penahanan Ayahnya

RABU, 06 MEI 2015 | 02:53 WIB | LAPORAN:

Puteri tertua mantan Menteri ESDM Jero Wacik, Sagita Shinta Pratiwi Wacik mengaku heran dengan penahanan ayahnya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mantan menteri yang juga politisi senior Partai Demokrat itu resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan pemerasan dan penyalahgunaan wewenang.

"Dilihat secara jumlah apa yang disangkakan saya sendiri belum tahu, buktinya seperti apa, kita semua belum tahu. Saya juga bertanya mengapa ditahan," ujar Sagita di kantor KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Selasa malam (5/5).

Dia menjelaskan, ayahnya yang kini menjadi pesakitan KPK merupakan sosok pekerja keras untuk keluarga. Bahkan, kata Sagita, jabatan Menteri ESDM periode 2011-2013 lalu bukanlah kemauan Jero Wacik.


"Penetapan sebagai menteri ESDM bukan kemauan bapak. Bapak anak veteran, punya rasa nasionalis tinggi, ingin berbakti pada bangsa," ungkapnya.

Menurut Sagita, pihak keluarga kini tengah fokus memerhatikan kesehatan Jero Wacik yang harus meringkuk di balik jeruji besi Rutan Klas I Cipinang, Jakarta untuk 20 hari ke depan.

"Saat ini saya konsen kesehatan bapak ya. (Penahanan ini) dampaknya pada ibu saya, adik saya yang masih kuliah. Itu semua tekanan politik," tegasnya.

Diketahui, KPK menetapkan Jero Wacik sebagai tersangka pada 3 Septermber 2014 lalu terkait dugaan pemerasan dan penyalahgunaan wewenang. Dia diduga berhasil mengantongi Rp 9,9 miliar yang dikumpulkan saat menjabat Menteri ESDM dalam kurun waktu 2011-2012.

Dalam perkembangannya, KPK kembali menetapkan Jero Wacik sebagai tersangka dalam dugaan korupsi di Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata. Jero selaku Menteri diduga memperkaya diri sendiri atau orang lain atau penyalahgunaan wewenang terkait anggaran kementerian sehingga diduga merugikan negara Rp 7 miliar.

Dalam kasus ini, Jero Wacik disangka melanggar pasal 12 huruf e atau pasal 23 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 421 KUHP. Dalam dugaan korupsi di Kemenbudpar sebagai menteri periode 2008-2011, Jero dijerat pasal 2 dan atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. [rus]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Pramono Putus Rantai Kemiskinan Lewat Pemutihan Ijazah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:44

Jangan Dibenturkan, Mendes Yandri: BUM Desa dan Kopdes Harus Saling Membesarkan

Senin, 22 Desember 2025 | 17:42

ASPEK Datangi Satgas PKH Kejagung, Teriakkan Ancaman Bencana di Kepri

Senin, 22 Desember 2025 | 17:38

Menlu Sugiono Hadiri Pertemuan Khusus ASEAN Bahas Konflik Thailand-Kamboja

Senin, 22 Desember 2025 | 17:26

Sejak Lama PKB Usul Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:24

Ketua KPK: Memberantas Korupsi Tidak Pernah Mudah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:10

Ekspansi Pemukiman Israel Meluas di Tepi Barat

Senin, 22 Desember 2025 | 17:09

Menkop Dorong Koperasi Peternak Pangalengan Berbasis Teknologi Terintegrasi

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

PKS Kaji Usulan Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

Selengkapnya