Novel Baswedan mengajukan permohonan gugatan praperadilan ke Pengadilan Jakarta Selatan, Senin (4/5). Materi gugatan terkait penangkapan dan penyitaan terhadap diri dan barang pribadi penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.
Kuasa Hukum Novel Baswedan, Bahrain mengatakan, seluruh berkas untuk pengajuan gugatan praperadilan sudah dipersiapkan. Berkas tinggal diserahkan untuk keperluan pendaftaran gugatan di pengadilan.
"Kita sudah berkoordinasi dengan Novel, berkasnya juga sudah lengkap, dan tinggal kita serahkan ke pengadilan. Kalau tidak ada halangan, pukul 14.00 WIB hari ini akan kita serahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Bahrain.
Kendati demikian Bahrain mengaku belum dapat menjelaskan lebih rinci terkait obyek materi yang akan disampaikan dalam gugatan tersebut. "Intinya seputaran itu (penyitaan aset dan barang pribadi Novel). Obyek materi lengkapnya akan saya sampaikan di pengadilan nanti siang," tegas Bahrain.
Wakil Ketua KPK sementara, Johan Budi SP mengatakan, tidak mengetahui adanya rencana praperadilan yang akan diajukan pihak Novel. Dia mengatakan, tidak ada pembahasan mengenai opsi praperadilan antara pihak Novel dengan pimpinan KPK.
"Itu bukan wewenang kami (pimpinan), itu hak Novel. Dia berhak untuk mengajukan gugatan (praperadilan) tersebut," terang Johan.
Kabareskrim Budi Waseso menanggapi santai rencana praperadilan itu. Kata dia, proses penangkapan bisa diuji melalui praperadilan yang baru saja diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Silakan saja dikatakan seperti itu, nggak ada masalah. Kita sesuai prosedur dan kita ikuti mekanisme dalam prosesenya. Kalau mau diuji saja di praperadilan," terang Buwas.
Buwas menantang Novel terkait pelanggaran penangkapan atau penahanan mana yang diarahkan kepada Bareskrim.
"Sudahlah, nanti kita buktikan di praperadilan. Jangan berandai-andai dan berpendapat sendiri," ujarnya.
[sam]