Berita

Hukum

Novel Ajukan Praperadilan, Komjen Budi Waseso Ngomong Begini

SENIN, 04 MEI 2015 | 17:38 WIB | LAPORAN:

Novel Baswedan mengajukan permohonan gugatan praperadilan ke Pengadilan Jakarta Selatan, Senin (4/5). Materi gugatan terkait penangkapan dan penyitaan terhadap diri dan barang pribadi penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.

Kuasa Hukum Novel Baswedan, Bahrain mengatakan, seluruh berkas untuk pengajuan gugatan praperadilan sudah dipersiapkan. Berkas tinggal diserahkan untuk keperluan pendaftaran gugatan di pengadilan.

"Kita sudah berkoordinasi dengan Novel, berkasnya juga sudah lengkap, dan tinggal kita serahkan ke pengadilan. Kalau tidak ada halangan, pukul 14.00 WIB hari ini akan kita serahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Bahrain.


Kendati demikian Bahrain mengaku belum dapat menjelaskan lebih rinci terkait obyek materi yang akan disampaikan dalam gugatan tersebut. "Intinya seputaran itu (penyitaan aset dan barang pribadi Novel). Obyek materi lengkapnya akan saya sampaikan di pengadilan nanti siang," tegas Bahrain.

Wakil Ketua KPK sementara, Johan Budi SP mengatakan, tidak mengetahui adanya rencana praperadilan yang akan diajukan pihak Novel. Dia mengatakan, tidak ada pembahasan mengenai opsi praperadilan antara pihak Novel dengan pimpinan KPK.

"Itu bukan wewenang kami (pimpinan), itu hak Novel. Dia berhak untuk mengajukan gugatan (praperadilan) tersebut," terang Johan.

Kabareskrim Budi Waseso menanggapi santai rencana praperadilan itu. Kata dia, proses penangkapan bisa diuji melalui praperadilan yang baru saja diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Silakan saja dikatakan seperti itu, nggak ada masalah. Kita sesuai prosedur dan kita ikuti mekanisme dalam prosesenya. Kalau mau diuji saja di praperadilan," terang Buwas.

Buwas menantang Novel terkait pelanggaran penangkapan atau penahanan mana yang diarahkan kepada Bareskrim.

"Sudahlah, nanti kita buktikan di praperadilan. Jangan berandai-andai dan berpendapat sendiri," ujarnya. [sam]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Legislator Nasdem: Bukan Hal Sulit bagi Polri Kejar Spam Judol

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:57

Aksi Dramatis Anggota TNI Selamatkan Balita dari Cengkeraman Paman Sakau

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:45

Sempat Lolos OTT KPK, Bos PT MSA Fika Nur Alawi Resmi Pakai Rompi Oranye

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:35

Lagu ‘Mas Bahlil Ganteng’ Berdampak Positif terhadap Citra Golkar

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:10

Cak Imin Pastikan Sekolah Rakyat Sukoharjo Siap Sambut Tahun Ajaran Baru

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:07

Telkom Akses Perkuat Kompetensi SDM Digital di Daerah 3T

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:48

Aliansi Kontraktor Geruduk Sudin PRKP Jakut Gegara Dugaan Monopoli Proyek

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:41

Peresmian Kantor UN Tourism Kukuhkan Spanyol di Garda Terdepan Multilateralisme

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:30

Kejagung Endus Dugaan Keterlibatan Kolonel TNI Aktif dalam Korupsi MBG

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:25

Baru Tiga Bulan Menjabat, Dirut Pos Indonesia Mundur

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:21

Selengkapnya