Berita

Hukum

Novel Ajukan Praperadilan, Komjen Budi Waseso Ngomong Begini

SENIN, 04 MEI 2015 | 17:38 WIB | LAPORAN:

Novel Baswedan mengajukan permohonan gugatan praperadilan ke Pengadilan Jakarta Selatan, Senin (4/5). Materi gugatan terkait penangkapan dan penyitaan terhadap diri dan barang pribadi penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.

Kuasa Hukum Novel Baswedan, Bahrain mengatakan, seluruh berkas untuk pengajuan gugatan praperadilan sudah dipersiapkan. Berkas tinggal diserahkan untuk keperluan pendaftaran gugatan di pengadilan.

"Kita sudah berkoordinasi dengan Novel, berkasnya juga sudah lengkap, dan tinggal kita serahkan ke pengadilan. Kalau tidak ada halangan, pukul 14.00 WIB hari ini akan kita serahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Bahrain.


Kendati demikian Bahrain mengaku belum dapat menjelaskan lebih rinci terkait obyek materi yang akan disampaikan dalam gugatan tersebut. "Intinya seputaran itu (penyitaan aset dan barang pribadi Novel). Obyek materi lengkapnya akan saya sampaikan di pengadilan nanti siang," tegas Bahrain.

Wakil Ketua KPK sementara, Johan Budi SP mengatakan, tidak mengetahui adanya rencana praperadilan yang akan diajukan pihak Novel. Dia mengatakan, tidak ada pembahasan mengenai opsi praperadilan antara pihak Novel dengan pimpinan KPK.

"Itu bukan wewenang kami (pimpinan), itu hak Novel. Dia berhak untuk mengajukan gugatan (praperadilan) tersebut," terang Johan.

Kabareskrim Budi Waseso menanggapi santai rencana praperadilan itu. Kata dia, proses penangkapan bisa diuji melalui praperadilan yang baru saja diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Silakan saja dikatakan seperti itu, nggak ada masalah. Kita sesuai prosedur dan kita ikuti mekanisme dalam prosesenya. Kalau mau diuji saja di praperadilan," terang Buwas.

Buwas menantang Novel terkait pelanggaran penangkapan atau penahanan mana yang diarahkan kepada Bareskrim.

"Sudahlah, nanti kita buktikan di praperadilan. Jangan berandai-andai dan berpendapat sendiri," ujarnya. [sam]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Pramono Putus Rantai Kemiskinan Lewat Pemutihan Ijazah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:44

Jangan Dibenturkan, Mendes Yandri: BUM Desa dan Kopdes Harus Saling Membesarkan

Senin, 22 Desember 2025 | 17:42

ASPEK Datangi Satgas PKH Kejagung, Teriakkan Ancaman Bencana di Kepri

Senin, 22 Desember 2025 | 17:38

Menlu Sugiono Hadiri Pertemuan Khusus ASEAN Bahas Konflik Thailand-Kamboja

Senin, 22 Desember 2025 | 17:26

Sejak Lama PKB Usul Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:24

Ketua KPK: Memberantas Korupsi Tidak Pernah Mudah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:10

Ekspansi Pemukiman Israel Meluas di Tepi Barat

Senin, 22 Desember 2025 | 17:09

Menkop Dorong Koperasi Peternak Pangalengan Berbasis Teknologi Terintegrasi

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

PKS Kaji Usulan Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

Selengkapnya