. Usulan Presiden Joko Widodo agar Bareskrim Polri membebaskan penyidik KPK, Novel Baswedan menuai kritik keras. Usulan tersebut bisa jadi merupakan tekanan alias intervensi dari Jokowi terhadap penegakan hukum.
Direktur Eksekutif Bimata Politica Indonesia (BPI), Panji Nugraha yang mengatakan itu dalam perbincangan dengan redaksi, Senin (4/5).
Menurutnya, saat ini masyarakat sangat khawatir dengan kondisi nasional di bawah pemerintahan Jokowi-JK. Pelemahan penegakan hukum, tidak stabilnya ekonomi, sosial dan politik berujung pada hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Presiden, lanjut dia, seharusnya bisa menghormati proses hukum dengan membiarkan penanganan perkara dugaan kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian, terhadap pencuri sarang burung walet di Bengkulu pada 2004 silam tetap berjalan.
"Karena jika benar Novel tidak terbukti bersalah pasti pengadilan akan membebaskan Novel, dan Jokowi tidak bisa intervensi dengan kekuasaannya, karena berakibat hilangnya wibawa Polri," tegas Panji.
Jokowi sebaiknya menempatkan diri menjadi penengah, bukan seolah memperkeruh suasana KPK-Polri yang sudah mereda dan saat ini kembali bersitegang.
"Jika Jokowi ingin mendapatkan kembali kepercayaan publik untuk memimpin Indonesia, perkuat penegakan hukum dan stabilkan ekonomi serta politik, karena jika Jokowi tak mampu, bukan tidak mungkin beberapa bulan kedepan akan ada gerakan mosi tidak percaya dari rakyat terhadap kepemimpinan Jokowi," demikian Panji menutup perbicangan.
Novel ditetapkan tersangka oleh Polda Bengkulu pada tahun 2012 terkait kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian, terhadap pencuri sarang burung walet di Bengkulu pada 2004 silam. Novel yang kala itu menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Bengklu diduga terlibat penembakan saat memimpin penyergapan tersebut.
[sam]