Berita

farouk muhammad/net

Hukum

Pimpinan DPD Dorong Tim Pencari Fakta Kasus Novel Dibentuk

SENIN, 04 MEI 2015 | 15:23 WIB | LAPORAN:

Gurubesar Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK-PTIK) Farouk Muhammad mengingatkan bahwa penyidik memiliki kewenangan yang besar untuk merampas kemerdekaan seseorang dalam penegakan hukum. Namun karena sifat hukum yang tidak rinci dan selalu dinamis, subyektivitas penyidik sangat berperan dalam setiap pengambilan keputusan, termasuk dalam penetapaan tersangka.

Karena itu, kontrol atas penggunaan kewenangan mereka harus diperketat, baik melalui hukum, etika profesi maupun moral penyidik. Apabila keputusan penyidik dibenarkan baik oleh penuntut umum maupun hakim, maka kinerjanya harus mendapat 'reward'. Tetapi, bila yang terjadi sebaliknya, secara administratif negara bertanggung jawab melakukan rehabilitasi dan atau ganti rugi. Selain itu penyidik secara pribadi harus siap mempertanggungjawabkan setiap keputusannya.

Keperluan ini menjadi sangat urgen terkait penanganan perkara-perkara menonjol yang mengundang perdebatan publik. Jika ternyata tindakan tersebut menunjukan pemaksaan kehendak penyidik yang dapat dipandang bermotif iri hati pribadi, keberpihakan bahkan motif politis maka sepantasnyalah yang bersangkuitan harus dikenai "punishment." Sehingga kewenangan penyidik bukan 'cek kosong' yang bisa digunakan semena-mena.


"Dengan memperhatikan tindakan-tindakan kepolisian atas berbagai kasus menonjol terkait KPK-Polri, betapa profesionalpun tindakan polisi, akan sukar dihindari penilaian publik bahwa penangkapan atas Novel Baswedan lebih bermuatan ‘politik," urai Farouk yang juga wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI ini dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi, Senin (4/5).

Novel  Baswedan ditangkap pada Jumat (1/5) dini hari, untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan pada tahun 2004. Novel sempat ditahan di Mako Brimob sebelum diterbangkan ke Bengkulu.

Farouk menegaskan bahwa kasus Novel harus diputuskan sesuai ketentuan hukum, apakah dapat diteruskan atau dihentikan penyidikan/penuntutan, deponeering atau dapat juga ditunda prosesnya jika tidak mendesak dan ada kepentingan negara yang harus lebih diutamakan.  

Namun karena penanganan kasus tersebut telah mengundang perdebatan publik, maka untuk menjamin obyektivitasnya, penilaian atas pengambilan keputusan tersebut perlu dilakukan suatu tim pencari fakta yang independen.

"Karena itu pimpinan DPD RI mendesak presiden untuk tidak melakukan intervensi, tetapi melakukan pengawasan manajerial guna memastikan bahwa penggunaan wewenang para pembantunya dapat dipertanggungjawabkan dengan membentuk Tim Pencari Fakta yang bebas dari muatan politis," tegas Guru Besar Sistem Peradilan Pidana yang pernah diundang untuk memberi Kuliah Umum dihadapan segenap Kepala Kepolisian Distrik di Jepang (2006) tersebut.

Perkembangan terkini, kepolisian menangguhkan penahanan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut. Hal itu disampaikan dalam jumpa pers antara pimpinan KPK dan Polri di Mabes Polri, Jakarta, kemarin (Sabtu, 2/5). Ikut hadir dalam jumpa pers tersebut pimpinan KPK, yakni Johan Budi dan Indrianto Seno Aji. Adapun Polri diwakili Kepala Polri Jenderal Pol Badrodin Haiti.[wid]


Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Legislator Nasdem: Bukan Hal Sulit bagi Polri Kejar Spam Judol

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:57

Aksi Dramatis Anggota TNI Selamatkan Balita dari Cengkeraman Paman Sakau

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:45

Sempat Lolos OTT KPK, Bos PT MSA Fika Nur Alawi Resmi Pakai Rompi Oranye

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:35

Lagu ‘Mas Bahlil Ganteng’ Berdampak Positif terhadap Citra Golkar

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:10

Cak Imin Pastikan Sekolah Rakyat Sukoharjo Siap Sambut Tahun Ajaran Baru

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:07

Telkom Akses Perkuat Kompetensi SDM Digital di Daerah 3T

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:48

Aliansi Kontraktor Geruduk Sudin PRKP Jakut Gegara Dugaan Monopoli Proyek

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:41

Peresmian Kantor UN Tourism Kukuhkan Spanyol di Garda Terdepan Multilateralisme

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:30

Kejagung Endus Dugaan Keterlibatan Kolonel TNI Aktif dalam Korupsi MBG

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:25

Baru Tiga Bulan Menjabat, Dirut Pos Indonesia Mundur

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:21

Selengkapnya