Berita

yusril ihza mahendra/net

Hukum

Yusril Ihza: Presiden Tidak Bisa Intervensi Penegak Hukum

MINGGU, 03 MEI 2015 | 09:11 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Presiden bisa mempunyai kebijakan dalam penegakan hukum sebagai implementasi dari programnya, namun kebijakan itu bersifat umum, bukan kasus demi kasus atau menyangkut orang-orang tertentu.

Demikian disampaikan pakar hukum tata negara Yusril Isra Mahendra lewat akun facebooknya, Minggu (3/5). Sebelumnya, Presiden Jokowi mengintruksikan kepada Polri untuk melepaskan penyidik senior KPK Novel Baswedan.

Menurut Yusril, penangangan perkara yang sudah menyangkut kasus-kasus yang melibatkan orang-orang tertentu sepenuhnya menjadi kewenangan aparatur penegak hukum.


"Kewenangan aparatur (Polisi atau Jaksa) dalam menegakkan hukum bersumber pada undang-undang, bukan bersumber dari Presiden walaupun secara struktural Kapolri dan Jaksa Agung dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab kepada Presiden," ujarnya.

Karena itu, lanjut Yusril, kalau Presiden melakukan tindak pidana, Polisi dan Jaksa berwenang untuk menyidik Presiden. Sebab itulah Presiden tidak bisa lakukan intervensi terhadap aparatur penegak hukum yang melaksanakan tugas
dan kewenangannya.

"Kalau Presiden bisa perintahkan aparatur penegak hukum agar seorang tersangka jangan ditahan, Presiden juga bisa Perintahkan sebaliknya. Karena itu Presiden tidak
bisa campuri penegakan hukum dalam penangangan kasus-kasus yang kongkrit," ucapnya.

Yusril menambahkan, Presiden juga tidak bisa intervensi penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan kasus-kasus yang kongkret.

"Waktu saya mewakili Presiden mengajukan dan membahas RUU Kejaksaan dan RUU Polri hal ini kami bahas mendalam dengan DPR. Kedua RUU yang saya wakili pembahasannya di DPR itu sampai sekarang masih berlaku sebagai UU Kejaksaan dan UU Polri," demikian Yusril. [rus]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Legislator Nasdem: Bukan Hal Sulit bagi Polri Kejar Spam Judol

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:57

Aksi Dramatis Anggota TNI Selamatkan Balita dari Cengkeraman Paman Sakau

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:45

Sempat Lolos OTT KPK, Bos PT MSA Fika Nur Alawi Resmi Pakai Rompi Oranye

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:35

Lagu ‘Mas Bahlil Ganteng’ Berdampak Positif terhadap Citra Golkar

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:10

Cak Imin Pastikan Sekolah Rakyat Sukoharjo Siap Sambut Tahun Ajaran Baru

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:07

Telkom Akses Perkuat Kompetensi SDM Digital di Daerah 3T

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:48

Aliansi Kontraktor Geruduk Sudin PRKP Jakut Gegara Dugaan Monopoli Proyek

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:41

Peresmian Kantor UN Tourism Kukuhkan Spanyol di Garda Terdepan Multilateralisme

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:30

Kejagung Endus Dugaan Keterlibatan Kolonel TNI Aktif dalam Korupsi MBG

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:25

Baru Tiga Bulan Menjabat, Dirut Pos Indonesia Mundur

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:21

Selengkapnya