Berita

yusril ihza mahendra/net

Hukum

Yusril Ihza: Presiden Tidak Bisa Intervensi Penegak Hukum

MINGGU, 03 MEI 2015 | 09:11 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Presiden bisa mempunyai kebijakan dalam penegakan hukum sebagai implementasi dari programnya, namun kebijakan itu bersifat umum, bukan kasus demi kasus atau menyangkut orang-orang tertentu.

Demikian disampaikan pakar hukum tata negara Yusril Isra Mahendra lewat akun facebooknya, Minggu (3/5). Sebelumnya, Presiden Jokowi mengintruksikan kepada Polri untuk melepaskan penyidik senior KPK Novel Baswedan.

Menurut Yusril, penangangan perkara yang sudah menyangkut kasus-kasus yang melibatkan orang-orang tertentu sepenuhnya menjadi kewenangan aparatur penegak hukum.


"Kewenangan aparatur (Polisi atau Jaksa) dalam menegakkan hukum bersumber pada undang-undang, bukan bersumber dari Presiden walaupun secara struktural Kapolri dan Jaksa Agung dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab kepada Presiden," ujarnya.

Karena itu, lanjut Yusril, kalau Presiden melakukan tindak pidana, Polisi dan Jaksa berwenang untuk menyidik Presiden. Sebab itulah Presiden tidak bisa lakukan intervensi terhadap aparatur penegak hukum yang melaksanakan tugas
dan kewenangannya.

"Kalau Presiden bisa perintahkan aparatur penegak hukum agar seorang tersangka jangan ditahan, Presiden juga bisa Perintahkan sebaliknya. Karena itu Presiden tidak
bisa campuri penegakan hukum dalam penangangan kasus-kasus yang kongkrit," ucapnya.

Yusril menambahkan, Presiden juga tidak bisa intervensi penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan kasus-kasus yang kongkret.

"Waktu saya mewakili Presiden mengajukan dan membahas RUU Kejaksaan dan RUU Polri hal ini kami bahas mendalam dengan DPR. Kedua RUU yang saya wakili pembahasannya di DPR itu sampai sekarang masih berlaku sebagai UU Kejaksaan dan UU Polri," demikian Yusril. [rus]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Pramono Putus Rantai Kemiskinan Lewat Pemutihan Ijazah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:44

Jangan Dibenturkan, Mendes Yandri: BUM Desa dan Kopdes Harus Saling Membesarkan

Senin, 22 Desember 2025 | 17:42

ASPEK Datangi Satgas PKH Kejagung, Teriakkan Ancaman Bencana di Kepri

Senin, 22 Desember 2025 | 17:38

Menlu Sugiono Hadiri Pertemuan Khusus ASEAN Bahas Konflik Thailand-Kamboja

Senin, 22 Desember 2025 | 17:26

Sejak Lama PKB Usul Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:24

Ketua KPK: Memberantas Korupsi Tidak Pernah Mudah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:10

Ekspansi Pemukiman Israel Meluas di Tepi Barat

Senin, 22 Desember 2025 | 17:09

Menkop Dorong Koperasi Peternak Pangalengan Berbasis Teknologi Terintegrasi

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

PKS Kaji Usulan Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

Selengkapnya