Berita

yusril ihza mahendra/net

Hukum

Yusril Ihza: Presiden Tidak Bisa Intervensi Penegak Hukum

MINGGU, 03 MEI 2015 | 09:11 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Presiden bisa mempunyai kebijakan dalam penegakan hukum sebagai implementasi dari programnya, namun kebijakan itu bersifat umum, bukan kasus demi kasus atau menyangkut orang-orang tertentu.

Demikian disampaikan pakar hukum tata negara Yusril Isra Mahendra lewat akun facebooknya, Minggu (3/5). Sebelumnya, Presiden Jokowi mengintruksikan kepada Polri untuk melepaskan penyidik senior KPK Novel Baswedan.

Menurut Yusril, penangangan perkara yang sudah menyangkut kasus-kasus yang melibatkan orang-orang tertentu sepenuhnya menjadi kewenangan aparatur penegak hukum.


"Kewenangan aparatur (Polisi atau Jaksa) dalam menegakkan hukum bersumber pada undang-undang, bukan bersumber dari Presiden walaupun secara struktural Kapolri dan Jaksa Agung dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab kepada Presiden," ujarnya.

Karena itu, lanjut Yusril, kalau Presiden melakukan tindak pidana, Polisi dan Jaksa berwenang untuk menyidik Presiden. Sebab itulah Presiden tidak bisa lakukan intervensi terhadap aparatur penegak hukum yang melaksanakan tugas
dan kewenangannya.

"Kalau Presiden bisa perintahkan aparatur penegak hukum agar seorang tersangka jangan ditahan, Presiden juga bisa Perintahkan sebaliknya. Karena itu Presiden tidak
bisa campuri penegakan hukum dalam penangangan kasus-kasus yang kongkrit," ucapnya.

Yusril menambahkan, Presiden juga tidak bisa intervensi penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan kasus-kasus yang kongkret.

"Waktu saya mewakili Presiden mengajukan dan membahas RUU Kejaksaan dan RUU Polri hal ini kami bahas mendalam dengan DPR. Kedua RUU yang saya wakili pembahasannya di DPR itu sampai sekarang masih berlaku sebagai UU Kejaksaan dan UU Polri," demikian Yusril. [rus]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Wall Street Lesu, Nasdaq Anjlok Paling Dalam

Rabu, 10 Juni 2026 | 08:20

Tok! Pertamax Naik Drastis Jadi Rp16.250 per Liter Mulai Hari Ini

Rabu, 10 Juni 2026 | 08:02

Peringati 100 Hari Perang, Ghalibaf Puji Keteguhan Rakyat Iran

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:49

Logam Mulia Melemah, Pasar Waspadai Lonjakan Inflasi AS

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:39

JIS Diburu Sponsor, Jakpro Mulai Proses Tender Naming Rights

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:27

AS Gempur Iran Setelah Helikopter Apache Ditembak Jatuh di Selat Hormuz

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:16

Saham Teknologi dan Perbankan Tertekan, Bursa Eropa Ditutup Lesu

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:05

Ditopang Geng Solo dan Golkar, Duet Gibran-Bahlil Bisa jadi Efek Kejut di Pilpres 2029

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:58

Iran Disebut Memiliki Tiga Senjata Nuklir yang Bikin AS-Israel Ketar-ketir

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:30

Lagu ‘MBG’ Sarana Efektif Dongkrak Popularitas Bahlil Menuju Pilpres 2029

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:01

Selengkapnya