. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan sepenuhnya kepada Novel Baswedan soal rencana mengajukan praperadilan
Wakil Ketua KPK sementara, Johan Budi SP mengatakan, pengajuan praperadilan merupakan hak pribadi Novel. Sebagai institusi, KPK tidak ikut mengajukan praperadilan
"(Praperadilan) diserahkan ke Novel, hak nya Novel, institusi tidak ikut-ikutan," singkat Johan dalam keterangannya, Sabtu (2/5)
Sementara itu, Kuasa hukum Novel Baswedan, Muji Kartika Rahayu menjelaskan pihaknya akan mempertimbangkan proses praperadilan atas tindakan penangkapan maupun penahanan yang dilakukan Bareskrim Polri
Saat ini, Lanjut Muji, tim kuasa hukum penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu sedang melakukan pertemuan
"Ini lagi rapat, Lagi bahas (proses praperadilan). (Praperadilan) Masih dipertimbangkan, belum bisa diputuskan," ujar Muji terpisah.
Dikesempatan yang berbeda, Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHI) Miko Ginting mengatakan pengajuan praperadilan Novel bisa mengungkap berbagai pelanggaran hukum acara yang dilakukan pihak Kepolisian
Lebih jauh, Miko menjelaskan pelanggaran hukum acara yang dimaksud adalah penggeledehan kediaman Novel tidak ada hubungannya dengan perkara yang dituduhkan, penggeledehan badan terhadap keluarga yang tidak boleh dilakukan karena bukan berstatus tersangka, hingga penangkapan dan penahahan yang sewenang-wenang
"Termasuk juga mengungkap motif penetapan tersangka Novel Baswedan yang kental dengan rekayasa dan motif balas dendam," ujar Miko.
[sam]