Berita

Hukum

Praperadilan Hak Novel, KPK Tidak Ikut-ikutan

SABTU, 02 MEI 2015 | 22:50 WIB | LAPORAN:

. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan sepenuhnya kepada Novel Baswedan soal rencana mengajukan praperadilan

Wakil Ketua KPK sementara, Johan Budi SP mengatakan, pengajuan praperadilan merupakan hak pribadi Novel. Sebagai institusi, KPK tidak ikut mengajukan praperadilan

"(Praperadilan) diserahkan ke Novel, hak nya Novel, institusi tidak ikut-ikutan," singkat Johan dalam keterangannya, Sabtu (2/5)


Sementara itu, Kuasa hukum Novel Baswedan, Muji Kartika Rahayu menjelaskan pihaknya akan mempertimbangkan proses praperadilan atas tindakan penangkapan maupun penahanan yang dilakukan Bareskrim Polri

Saat ini, Lanjut Muji, tim kuasa hukum penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu sedang melakukan pertemuan

"Ini lagi rapat, Lagi bahas (proses praperadilan). (Praperadilan) Masih dipertimbangkan, belum bisa diputuskan," ujar Muji terpisah.

Dikesempatan yang berbeda, Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHI) Miko Ginting mengatakan pengajuan praperadilan Novel bisa mengungkap berbagai pelanggaran hukum acara yang dilakukan pihak Kepolisian

Lebih jauh, Miko menjelaskan pelanggaran hukum acara yang dimaksud adalah penggeledehan kediaman Novel tidak ada hubungannya dengan perkara yang dituduhkan, penggeledehan badan terhadap keluarga yang tidak boleh dilakukan karena bukan berstatus tersangka, hingga penangkapan dan penahahan yang sewenang-wenang

"Termasuk juga mengungkap motif penetapan tersangka Novel Baswedan yang kental dengan rekayasa dan motif balas dendam," ujar Miko. [sam]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Pramono Putus Rantai Kemiskinan Lewat Pemutihan Ijazah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:44

Jangan Dibenturkan, Mendes Yandri: BUM Desa dan Kopdes Harus Saling Membesarkan

Senin, 22 Desember 2025 | 17:42

ASPEK Datangi Satgas PKH Kejagung, Teriakkan Ancaman Bencana di Kepri

Senin, 22 Desember 2025 | 17:38

Menlu Sugiono Hadiri Pertemuan Khusus ASEAN Bahas Konflik Thailand-Kamboja

Senin, 22 Desember 2025 | 17:26

Sejak Lama PKB Usul Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:24

Ketua KPK: Memberantas Korupsi Tidak Pernah Mudah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:10

Ekspansi Pemukiman Israel Meluas di Tepi Barat

Senin, 22 Desember 2025 | 17:09

Menkop Dorong Koperasi Peternak Pangalengan Berbasis Teknologi Terintegrasi

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

PKS Kaji Usulan Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

Selengkapnya