. Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan menilai ada upaya kriminalisasi terhadap dirinya terkait kasus yang disangkakan Bareskrim Polri.
"Sebagaimana sebelumnya juga telah saya sampaikan, baik yang disampaikan langsung oleh saya, pimpinan KPK ataupun penasehat hukum. Saya menganggap ini adalah upaya-upaya kriminilaisi kepada saya," papar Novel saat memberikan keterangan di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (2/5)
Novel menilai, proses hukum yang dilakukan terhadap dirinya berlebihan. "Saya juga menyampaikan protes dan keberatan karena itu tindakan yang berlebihan," sesal Noval
Kendati demikian, sebagai seorang penyidik, Noval tetap mentaati akan aturan hukum, sekalipun hal tersebut merupakan bentuk kriminalisasi terhadap dirinya
"perlu diketahui bahwa saya pada dasarnya, atas segala tuduhan kepada saya, saya siap menghadapi apapun yang dihadapi dalam proses hukum. saya siap menghadapi," tutup Novel
Penyidik KPK Novel Baswedan dijemput paksa oleh penyidik Bareskrim Polri dari rumahnya, di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat 1 Mei 2015 sekira pukul 00:00 WIB.
Adapun Novel ditetapkan tersangka oleh Polda Bengkulu pada tahun 2012 terkait kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian, terhadap pencuri sarang burung walet di Bengkulu pada 2004 silam. Novel yang kala itu menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Bengklu diduga terlibat penembakan saat memimpin penyergapan tersebut.
[sam]