Berita

Hukum

Kompolnas: Proses Hukum Kasus Novel Baswedan Tidak Clear dan Clean

SABTU, 02 MEI 2015 | 17:09 WIB | LAPORAN:

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengingatkan Polri harus hati-hati dalam menangani kasus penganiayaan yang dituduhkan kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan. Sebab, bukan tidak mungkin Polri terkena imbas dari kasus itu sendiri.

"Secara subtansi kasus ini sendiri bukan kasus yang clear and clean," ujar Komisioner Kompolnas, Adrianus Meliala dalam diskusi polemik 'Telenovela KPK-Polri' di bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (2/5).  

Sebab, jelas dia, dikatakan bahwa penyidik sudah melakukan penyitaan secara berlebihan dari rumah Novel, ditambah lagi tidak disertai surat penggeledahan. Bukan hanya itu, disebutkan pula bahwa ketika kasus itu mencuat kembali tahun 2012, proses kontruksi kasusnya terasa dipercepat dan dibuat-buat.


"Itu ada konteks etik di mana di pelaku merangcang suatu kasus secara berlebihan, misalnya surat pemberian kuasa hukum dibuat setelah diadakan berita acara, kan lucu," paparnya.

Dengan kata lain, menurutnya dari segi moril, penyidik Polri bisa terkena sanksi atas pelanggaran etik profesi. Sebab, jika kasus ini diteruskan dalam konteks mentersangkakan Novel Baswedan maka tentu dari pihak Novel dan penasehat hukumnya akan mempersoalkan kejadian 2012 lalu. Selain itu dikatakan bahwa Novel sudah kena hukuman disiplin pada tahun 2004 silam.

"Jika benar yang bersangkutan (Novel) menembak bisa dikatakan itu hukuman disiplin, artinya ada pengaburan. Kemudian si tersangka pasti akan mengungkit itu. Jadi ini bukan kasus yang mudah," imbuhnya.

Kembali Adrianus menekankan, jika polisi berkeputusan mengambil kasus itu maka mereka tentunya sudah siap dengan indikasi hukumnya.

"Kami dalam hal ini hanya menontot saja apapun yang terjadi, itu resiko anda (Polri)," tandasnya.[wid]  


Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Pramono Putus Rantai Kemiskinan Lewat Pemutihan Ijazah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:44

Jangan Dibenturkan, Mendes Yandri: BUM Desa dan Kopdes Harus Saling Membesarkan

Senin, 22 Desember 2025 | 17:42

ASPEK Datangi Satgas PKH Kejagung, Teriakkan Ancaman Bencana di Kepri

Senin, 22 Desember 2025 | 17:38

Menlu Sugiono Hadiri Pertemuan Khusus ASEAN Bahas Konflik Thailand-Kamboja

Senin, 22 Desember 2025 | 17:26

Sejak Lama PKB Usul Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:24

Ketua KPK: Memberantas Korupsi Tidak Pernah Mudah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:10

Ekspansi Pemukiman Israel Meluas di Tepi Barat

Senin, 22 Desember 2025 | 17:09

Menkop Dorong Koperasi Peternak Pangalengan Berbasis Teknologi Terintegrasi

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

PKS Kaji Usulan Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

Selengkapnya