Berita

haris azhar/net

Hukum

Haris KontraS: Status Novel Ditahan atau Ditangkap?

SABTU, 02 MEI 2015 | 14:24 WIB | LAPORAN:

Koordinator Badan Pekerja KontraS, Haris Azhar memandang banyak ketidakberesan dalam proses hukum terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan.

"Katanya pada malam ini saat penangkapan Novel, ditelepon pengacara. Nggak ada satu pun dari 60 pengacara Novel yang ditelepon," beber Haris dalam diskusi polemik 'Telenovela KPK-Polri' di bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (2/5).

Kemudian dikatakan bahwa Novel tidak ditahan, tapi hanya penangkapan selama 1x24 jam. "Ini sudah lebih dari 24 jam," tegas Haris.


Anehnya, surat penahanan Novel sudah ada sejak kemarin, bahkan diperlihatkan kepada media.

"Jadi kita nggak mengerti statusnya Novel penangkapan atau penahanan," cetusnya, mempertanyakan.

Pihak Mabes Polri juga menyebutkan bahwa 25 pengacara Novel ingin ikut rekontruksi di Polda Bengkulu. Haris menegaskan, hingga kini posisi pihaknya menolak rekonstruksi ulang kasus Novel. Alasannya, tahun 2012 lalu sudah pernah dilakukan.

"Persoalan itu tidak diakui, terus kenapa dilakukan rekontruksi waktu itu," tanyanya lagi.

Ia juga mengkritisi proses penggeledahan yang dilakukan penyidik Bareskim Mabes Polri kemarin di rumah Novel yang berlokasi di Kelapa Gading, Jakarta Utara.

"Itu tidak ada surat penggeledahan, terus itu peristiwa apa? kalau peristiwa penembakan, penyiksaan yang ada di Bengkulu, kenapa rumah novel di Kelapa Gading? ya kan," ucapnya.

"Kenapa laptop anaknya dibawa? kenapa barang-barang istrinya terkait milik usaha juga dibawa?," cecar Haris.

Termasuk, dalam penggeledahan itu di mana petugas kepolisian menyita 22 item dari rumah Novel tanpa modikasi tertulis. Begitu ditolak tim pengacara Novel, baru kemudian dihubungi Polsek Kelapa Gading.

"Terus dibilang Novel punya rumah empat, saya sih berdoa semoga lebih dari empat, tapi kenyataannya enggak begitu," selorohnya.

Pada kenyataannya, lanjut Haris, Novel hanya memiliki satu unit bangunan rumah seharga Rp 600 juta di atas lahan seluas 300 meter lebih.   

"Jadi rumah yang mana? Nah ini menurut saya dari sisi subtansi dan hukum acara banyak sekali yang tidak tegas," pungkasnya.[wid] 

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Pramono Putus Rantai Kemiskinan Lewat Pemutihan Ijazah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:44

Jangan Dibenturkan, Mendes Yandri: BUM Desa dan Kopdes Harus Saling Membesarkan

Senin, 22 Desember 2025 | 17:42

ASPEK Datangi Satgas PKH Kejagung, Teriakkan Ancaman Bencana di Kepri

Senin, 22 Desember 2025 | 17:38

Menlu Sugiono Hadiri Pertemuan Khusus ASEAN Bahas Konflik Thailand-Kamboja

Senin, 22 Desember 2025 | 17:26

Sejak Lama PKB Usul Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:24

Ketua KPK: Memberantas Korupsi Tidak Pernah Mudah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:10

Ekspansi Pemukiman Israel Meluas di Tepi Barat

Senin, 22 Desember 2025 | 17:09

Menkop Dorong Koperasi Peternak Pangalengan Berbasis Teknologi Terintegrasi

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

PKS Kaji Usulan Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

Selengkapnya