Berita

novel baswedan/net

Hukum

Arsul Sani: Saya Tak Melihat Polisi Perlu Menahan Novel

SABTU, 02 MEI 2015 | 09:39 WIB | LAPORAN:

Proses hukum Novel Baswedan menjadi luar biasa gunjang-ganjing karena bersangkutan seorang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kebetulan pernah menyidik kasus yang melibatkan petinggi Polri, khususnya simulator.

Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani mengatakan, pihaknya bisa memahami jika alasan penyidik kepolisian memproses kasus Novel karena ada ancaman kadaluarsa atau lewat waktu.

"Seperti dikatakan pak JK (Jusuf Kalla), kalau polisi diam saja, tidak memproses kasus ini tentu ada keadilan yang tidak terpenuhi, yaitu pihak-pihak yang menjadi korban dari jajaran kepolisian, Satreskim di Bengkulu yang dipimpin Novel Baswedan," ujar Arsul saat berbicara dalam diskusi polemik mingguan di bilangan Cikini Raya, Jakarta Pusat, pagi ini (Sabtu, 2/5).


Demikian pula langkah penjemputan paksa atau penangkapan itu dilakukan dalam kerangka agar kepolisian bisa memenuhi permintaan institusi penuntutan, dalam hal ini kejaksaan di Bengkulu. Namun kemudian, lanjut Arsul, tidak ada salahnya kepolisian mempertimbangkan untuk tidak meneruskan penahanan Novel. Apalagi, ada tiga aspek intersubjektif yang harus dipenuhi untuk melakukan penahanan terhadap seseorang. Ketiga aspek intersubjektif itu adalah khawatir yang ditersangkakan itu mengulangi perbuatannya, melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

"Saya sementara ini, melihat, kalau proses ini sudah selesai, maka tiga aspek intersubjektif itu belum kelihatan pada diri Novel Baswedan, jadi tidak perlu dilanjutkan penahanannya," ucapnya.

Kalau kepolisian tetap melanjutkan penahanan Novel, ia khawatir kepentingan yang lebih besar terganggu yakni emosi masyarakat menjadi teraduk-aduk. Kemudian, diakui atau tidak pasti akan menganggu kinerja KPK secara emosi.   

"Toh penahanan rutan itu hanya satu pilihan saja. Kalaupun tidak dilepaskan atau ditangguhkan secara keseluruhan, bisa saja diubah misalnya, dengan penahanan kota sehingga Novel masih bisa melanjutkan tugas-tugasnya sebagai penyidik di KPK," tandasnya.[wid]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Pramono Putus Rantai Kemiskinan Lewat Pemutihan Ijazah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:44

Jangan Dibenturkan, Mendes Yandri: BUM Desa dan Kopdes Harus Saling Membesarkan

Senin, 22 Desember 2025 | 17:42

ASPEK Datangi Satgas PKH Kejagung, Teriakkan Ancaman Bencana di Kepri

Senin, 22 Desember 2025 | 17:38

Menlu Sugiono Hadiri Pertemuan Khusus ASEAN Bahas Konflik Thailand-Kamboja

Senin, 22 Desember 2025 | 17:26

Sejak Lama PKB Usul Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:24

Ketua KPK: Memberantas Korupsi Tidak Pernah Mudah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:10

Ekspansi Pemukiman Israel Meluas di Tepi Barat

Senin, 22 Desember 2025 | 17:09

Menkop Dorong Koperasi Peternak Pangalengan Berbasis Teknologi Terintegrasi

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

PKS Kaji Usulan Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

Selengkapnya