Bukan hanya oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi, kabar penangkapan Novel Baswedan juga dibenarkan pengacara salah satu penyidik anti rasuah itu, Taufik Baswedan.
Novel ditangkap pada Jumat (1/5) dini hari pukul 00.18 di rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara oleh belasan polisi.
"Ada sekitar 13 orang penyidik," kata Taufik Baswedan saat dihubungi Kantor Berita Politik Rakyat Merdeka Online, beberapa saat lalu.
Dikonfirmasi terkait detail penangkapan kliennya, Taufik belum mau menjelaskan.
"Saya masih di rumah baru mau ke Bareskrim sekarang. Nanti perkembangan selanjutnya akan kita informasikan," katanya.
Dalam salinan surat perintah penangkapan yang diperoleh redaksi, salah satu alasan Novel ditangkap karena dia sudah dua kali mangkir dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.
Penangkapan Novel Baswedan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Nomor SP.Kap/19/IV/2015/Dittipidum tertanggal 24 April 2015, atau dua hari setelah pelantikan Komjen Budi Gunawan sebagai Wakapolri. Surat ditandatangani Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, AKBP Agus Prasetyono.
Novel sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan.
Kasus Novel bermula saat ia menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Kota Bengkulu pada 2004.
Novel yang ketika itu berpangkat Iptu diduga menembak pencuri sarang walet. Kasus yang menjerat Novel telah diproses oleh kepolisian setempat namun kembali dimunculkan pada 2012 lalu.
Kasus Novel sengaja dimunculkan diduga karena saat itu dia menjadi inisiator dalam membongkar kasus dugaan korupsi Simulator SIM di Korlantas Mabes Polri. Saat itu Novel menjabat sebaga Wakil Ketua Satgas Tim Simulator.
Setelah lama berlalu, kasus Novel kembali mencuat pada tahun 2015 ini. Banyak pihak menilai kasus Novel sengaja dimunculkan terkait peran dia sebagai Ketua Tim Satgas yang membongkar kasus rekening gendut milik Komjen Budi Gunawan.
[dem]