Berita

mary jane/net

Masinton: Jangan Sampai Mary Jane Lolos!

RABU, 29 APRIL 2015 | 18:51 WIB | LAPORAN:

RMOL. Keputusan pemerintah melakukan eksekusi mati terhadap terpidana narkoba sudah tepat meski mendapatkan tekanan asing yang cukup kuat.

Politisi PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu mengatakan, eksekusi sama sekali tidak bertentangan dengan HAM. Eksekusi mati adalah bukti untuk menegakkan kedaulatan hukum sekaligus kedaulatan negara.

"Maka untuk Mary Jane, yang ditunda itu jangan sampai membatalkan eksekusi matinya. Kalau soal orang yang mengaku di Philipina, itu di luar kedaulatan hukum kita. Juga jangan sampai Mary Jane dipulangkan, karena bisa tidak kembali ke Indonesia," terang dia dalam sebuah diskusi di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta (Rabu, 29/4).


Anggota DPR RI ini juga meminta proses hukum tersebut tidak dilakukan dengan sinetronisasi, dramatisir, apalagi sampai membawa simbol-simbol agama menjelang dieksekusi mati.

"Proses hukum itu jangan sampai lompat-lompat di mana terpidana selalu berusaha mencari celah untuk lolos. Sebab, peradilan pidana mati itu sudah melalui proses hukum panjang, benar, dan inkrah, maka tidak perlu ragu lagi untuk menegakkan keputusan hukum itu sendiri," tandasnya.

Di tempat yang sama pengajar hukum pidana, Akhiar Salmi sepakat jika narkoba itu sudah mengancam tujuan berbangsa dan bernegara, seperti dalam UU No.35/2009 tentang narkotika, bahwa narkotika itu mengancam tujuan nasional. Untuk itu kalau proses hukumnya sudah benar, maka keharusan bagi negara untuk melaksanakan putusan hukum itu sendiri.

"Jadi, bandar dan produsen itu sudah mempertimbangkan resiko akan eksekusi mati itu sendiri. Karena itu grasi dan PTUN mestinya tak bisa dilakukan. Grasi hanya satu kali dan tidak bisa di-PTUN-kan,” tegas pengajar hukum pidana itu.

Lebih penting lagi kata Akhiar, pihaknya meminta DPR dan pemerintah merevisi UU yang mengatur pidana narkoba tersebut, di mana permintaan grasi dan PTUN itu harus memiliki batas waktu ataudeadline, sehingga terpidana tidak main-main untuk mengulur-ulur waktu.

"Dan, khusus Mary Jane, kita tidak mengenal barter terpidana," pungkasnya. [sam]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pramono Pertahankan UMP Rp5,7 Juta Meski Ada Demo Buruh

Rabu, 31 Desember 2025 | 02:05

Bea Cukai Kawal Ketat Target Penerimaan APBN Rp301,6 Triliun

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:27

Penemuan Cadangan Migas Baru di Blok Mahakam Bisa Kurangi Impor

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:15

Masyarakat Diajak Berdonasi saat Perayaan Tahun Baru

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:02

Kapolri: Jangan Baperan Sikapi No Viral No Justice

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:28

Pramono Tebus 6.050 Ijazah Tertunggak di Sekolah

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:17

Bareskrim Klaim Penyelesaian Kasus Kejahatan Capai 76 Persen

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:05

Bea Cukai Pecat 27 Pegawai Buntut Skandal Fraud

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:22

Disiapkan Life Jacket di Pelabuhan Penumpang pada Masa Nataru

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:19

Jakarta Sudah On The Track Menuju Kota Global

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:03

Selengkapnya