Berita

Bisnis

BPK: BUMN Harus Didaur Ulang!

RABU, 29 APRIL 2015 | 16:26 WIB | LAPORAN:

RMOL. Anggota BPK Bidang VII, Achsanul Qosasi mendesak pemerintah segera melakukan revisi UU nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Revisi itu diperlukan untuk mendaur ulang BUMN yang ada di Indonesia.

"Sinergi antar BUMN banyak belum terjadi. Jadi saran saya, DPR mendaur ulang peraturan BUMN yang ada," kata Achsanul dalam diskusi "Menata Tata Kelola Keuangan BUMN" di bilangan Cikini, Jakarta, Rabu (29/4)

Achsanul pun menyarankan bentuk daur ulang dalam tiga kategori. Tiga kategori itu yakni BUMN komersial, BUMN strategis, dan BUMN Public Service Obligation (PSO). Ketiga kategori ini perlu disusun ulang untuk memastikan orientasi arah kebijakan BUMN yang dimaksud.


BUMN komersial merupakan perusahaan milik negara yang fungsinya memang untuk mencari keuntungan. BUMN ini perlu dibiarkan berkembang secara alamiah untuk bersaing dengan perusahaan swasta.

"Misalnya Telkom dan BRI. Biarkan Telkom berkembang untuk bersaing dengan perusahaan seperti Indosat yang dipegang Qatar dan perusahaan lain. Selama ini masih banyak intervensi," kata Achsanul

BUMN jenis kedua adalah BUMN PSO yang menafikan laba rugi bagi perusahaan. Yang menjadi orientasi utamanya adalah pelayanan masyarakat.

"Contohnya itu adalah Pelni, PT KAI dan PLN. Karena tidak mungkin masyarakat membayar tiket tanpa harga subsidi. Selama ini PT KAI, PLN alami kerugian. Ini karena salah kelola, bukan rugi. Karena memang orientasinya bukan keuntungan. Ini kan rugi minta suntikan lewat penanaman modal negara, jangan dibiarkan," kata Achsanul

BUMN jenis terakhir adalah BUMN strategis yang berkaitan dengan bidang strategis. Contoh BUMN yang dimasukkan ke kategori ini adalah PT Pindad, PT Dirgantara Indonesia dan PT PAL.

"Itu harus dikelola pemerintah dan tidak boleh masuk asing di situ," tegas Achsanul

"Intinya tata kelola BUMN harus diatur agar tidak terjadi benturan kepentingan," demikian Achsanul. [sam]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Legislator Nasdem: Bukan Hal Sulit bagi Polri Kejar Spam Judol

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:57

Aksi Dramatis Anggota TNI Selamatkan Balita dari Cengkeraman Paman Sakau

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:45

Sempat Lolos OTT KPK, Bos PT MSA Fika Nur Alawi Resmi Pakai Rompi Oranye

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:35

Lagu ‘Mas Bahlil Ganteng’ Berdampak Positif terhadap Citra Golkar

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:10

Cak Imin Pastikan Sekolah Rakyat Sukoharjo Siap Sambut Tahun Ajaran Baru

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:07

Telkom Akses Perkuat Kompetensi SDM Digital di Daerah 3T

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:48

Aliansi Kontraktor Geruduk Sudin PRKP Jakut Gegara Dugaan Monopoli Proyek

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:41

Peresmian Kantor UN Tourism Kukuhkan Spanyol di Garda Terdepan Multilateralisme

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:30

Kejagung Endus Dugaan Keterlibatan Kolonel TNI Aktif dalam Korupsi MBG

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:25

Baru Tiga Bulan Menjabat, Dirut Pos Indonesia Mundur

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:21

Selengkapnya