Berita

Politik

PILKADA SERENTAK 2015

Perludem: KPU Harus Jaga Kemandirian

SELASA, 28 APRIL 2015 | 09:21 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Meskipun Komisi II DPR RI telah mengeluarkan rekomendasi tentang tata cara verifikasi partai politik yang mengajukan pasangan calon di Pilkada 2015, namun KPU hendaknya tidak terpengaruh oleh rekomendasi tersebut.

Demikian disampaikan peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil kepada Kantor Barita Poltik RMOL, Selasa (28/4).

Menurut Fadli Ramadhanil, selain rekomendasi itu berpotensi menimbulkan masalah baru, KPU juga harus tetap menjaga kemandiriannya dalam mengatur pelaksanaan teknis pilkada.
"Keharusan konsultasi KPU ke DPR dalam menyusun PKPU, bukan berarti keharusan untuk menerima segala macam permintaan, desakan, atau rekomendasi DPR, mengingat keputusan DPR lebih banyak didasarkan pada kepentingan politik sesaat. Padahal KPU dalam membuat peraturan harus tetap mengacu kepada undang-undang demi terciptanya prinsip lebuer dan jurdil," tukasnya.

"Keharusan konsultasi KPU ke DPR dalam menyusun PKPU, bukan berarti keharusan untuk menerima segala macam permintaan, desakan, atau rekomendasi DPR, mengingat keputusan DPR lebih banyak didasarkan pada kepentingan politik sesaat. Padahal KPU dalam membuat peraturan harus tetap mengacu kepada undang-undang demi terciptanya prinsip lebuer dan jurdil," tukasnya.

Sebelumnya Komisi II merekomendasi dua hal kepada KPU untuk dimasukkan di Peraturan KPU. Pertama, apabila rekonsiliasi antarfaksi dalam partai politik yang tengah berpolitik tidak terwujud, maka putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht akan digunakan sebagai pedoman verifikasi untuk pengajuan pasangan calon. Kedua, jika sampai masa pendaftaran calon habis belum ada putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht, putusan pengadilan terakhirlah yang dijadikan pedoman untuk memverifikasi partai politik untuk pengajuan pasangan calon. [rus]

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Indeks Kecakapan Bahasa Inggris di Indonesia Masih Rendah, Ini Sebabnya

Selasa, 09 Juni 2026 | 22:16

Putusan Kasasi MA Sengketa Lahan Digugat, Prinsipal Lapor Badan Pengawas

Selasa, 09 Juni 2026 | 21:53

KPK dan Polri Ternyata Lakukan Joint Investigation dalam OTT Bupati Muara Enim

Selasa, 09 Juni 2026 | 21:44

Badak Kalimantan Terakhir di Alam Liar Segera Dievakuasi

Selasa, 09 Juni 2026 | 21:16

Nadiem Kecewa Replik Jaksa Abaikan Fakta Persidangan

Selasa, 09 Juni 2026 | 21:05

Budi Bantah Ditawari Jadi Menkeu: Sekarang Masih Menkes!

Selasa, 09 Juni 2026 | 21:00

Citizen Lawsuit, Rangkap Jabatan Otto Hasibuan Digugat ke Pengadilan

Selasa, 09 Juni 2026 | 20:52

DEN Ingatkan Risiko Inflasi Imbas Rupiah Melemah

Selasa, 09 Juni 2026 | 20:45

Besok Prabowo ke Lampung, Tinjau RSUD Krui

Selasa, 09 Juni 2026 | 20:36

Luhut: 80 Persen Data Pemerintah Sudah Terhubung Lewat GovTech Berbasis AI

Selasa, 09 Juni 2026 | 20:21

Selengkapnya