Berita

Dompet Dhuafa Serahkan Bantuan untuk Nenek Asyani

SENIN, 27 APRIL 2015 | 22:53 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Nenek Asyani (63 tahun), yang divonis satu tahun penjara  terkait kasus pencurian kayu jati milik Perhutani, hanya bergantung dari penghasilannya sebagai tukang pijat.

Belum lagi, ke-4 orang anaknya juga berpenghasilan pas-pasan. Sehingga tak mampu mengubah kehidupan ekonomi sang nenek menjadi lebih baik.

"Anak nenek yang ke-3 ini saja hanya mampu meraih penghasilan dari berjualan sayur," ujar Supriyono, kuasa hukum Nenek Asyani dalam keterangan persnya saat menerima bantuan dari Dompet Dhuafa di Amaris Hotel, Jakarta (Senin, 27/4).


"Kasihan kan beliau sudah sepuh. Dengan kasus yang menurut saya masih dugaan, harus merasakan hidup di Rutan Situbondo. Sekarang nenek sedang dalam masa penangguhan penahanan," sambungnya.

Karena itu, tidak heran bantuan kepada Nenek Asyani terus berdatangan termasuk dari Dompet Dhuafa.

"Ya tentu melihat keadaan ekonomi ditambah lagi kasus yang tengah dialami nenek, membuat nenek mudah mendapat banyak pertolongan, salah satunya dari Dompet Dhuafa” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Dompet Dhuafa menyerahkan bantuan awal sebesar Rp 5 juta secara langsung kepada Nenek Asyani. Lembaga kemanusiaan tersebut mulai menggalang gerakan kepedulian Koin Nenek Asyani sejak Jumat, (24/4).

Di sisi lain, Nana Mintarti, Direktur Pengembangan Sosial Dompet Dhuafa menuturkan, santunan yang ditujukkan Nenek Asyani merupakan penggalangan dana yang dilakukan Dompet Dhuafa dalam gerakan Koin Nenek Asyani”, sebagai bentuk kepedulian nenek asal Situbondo, Jawa Timur ini.

"Semoga dengan bantuan yang diberikan Dompet Dhuafa, setidaknya mampu membiayai kehidupan nenek beserta keluarga,” ungkapnya.

Selain itu, Imam Rulyawan, Direktur Program Dompet Dhuafa menambahkan, bantuan yang diberikan Dompet Dhuafa untuk Sang Nenek tak hanya berhenti pada pemberian santunan saja. Rencananya, Dompet Dhuafa akan terus menggulirkan bantuan dalam program ekonomi dan kesehatan bagi Nenek yang  terkena denda sebesar  Rp. 500 Juta, akibat vonis pengadilan ini.

"Insya Allah, Dompet Dhuafa dalam hal kesehatan, kami akan bantu nenek dalam mendaftarkan BPJS Kesehatan. Karena nenek berprofesi sebagai pemijat, nanti coba akan kami carikan program pemberdayaan ekonomi yang sesuai dengan kemampuan nenek,” pungkasnya. [zul]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

KPK Periksa Sejumlah Pejabat BPK di Kasus Suap Audit Pemkab Muara Enim

Senin, 14 September 2026 | 14:27

Pembukaan Rekening Massal Bikin Fiskal Pemerintah Makin Tertekan

Senin, 14 September 2026 | 14:26

Menteri Haji Minta Jemaah Bersiap, Biaya Haji Ditargetkan Tuntas Sepekan

Senin, 14 September 2026 | 14:16

Pembunuh Wanita Muda di Kamar Hotel di Tanah Abang Dibekuk

Senin, 14 September 2026 | 14:12

Megaproyek Northern Metropolis Ambisi Hong Kong Cetak Pusat Ekonomi Baru

Senin, 14 September 2026 | 14:09

Dolar AS Jadi Aset Paling Aman Setahun ke Depan

Senin, 14 September 2026 | 14:01

Mantan Aspri Ridwan Kamil Dipanggil KPK

Senin, 14 September 2026 | 14:01

Mobil Listrik China Mulai Jadi Favorit, JAECOO dan BYD Adu Penjualan

Senin, 14 September 2026 | 13:56

Kemenhaj Kawal Keberangkatan 282 Jemaah Umrah PT AAT Mulai 15 September

Senin, 14 September 2026 | 13:48

Kenaikan Harga Cabai Tak Picu Inflasi di Jakarta

Senin, 14 September 2026 | 13:48

Selengkapnya