. Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi memberikan tanggapan atas sejumlah komentar menentang dan kritik yang disampaikan sejumlah pemimpin dunia terhadap pelaksanaan eksekusi mati terhadap sejumlah narapidana narkotika dan obat-obatan (narkoba) di tanah air.
Ia menegaskan, bahwa pelaksanaan eksekusi mati terpidana narkoba adalah masalah hukum, dan Indonesia adalah negara berdaulat yang memiliki kedaulatan hukum.
"Kita sampaikan status emergency bahwa Indonesia bisa free drugs crime. Jadi indonesia memang harus mengambil tindakan yang keras karena situasinya sangat mengkawatirkan," kata Menteri Retno kepada wartawan di sela-sela kehadirannya mendampingi Presiden Jokowi pada KTT Asean ke-26, di Kuala Lumpur, Malaysia, Senin (27/4).
Ditegaskannya, kalau Indonesia tidak tegas, maka masa depan Indonesia yang akan menjadi taruhannya.
Sebagaimana diketahui terkait dengan ancaman eksekusi mati terhadap seorang warganya, Serge Atlaoui, Presiden Perancis Francois Hollande mengancam akan memutus hubungan diplomatik dengan Indonesia. "Jika Serge dieksekusi, Indonesia akan menerima konsekuensinya. Karena kami, negara-negara Eropa, tidak lagi menerima hukuman mati," tegas Hollande sebagaimana dilansir
AFP, Sabtu (25/4).
Sementara Sekjen PBB Ban Ki-moon melalui jurubicaranya mengimbau Indonesia untuk tidak mengeksekusi mati 10 narapidana kejahatan narkotika, dua di antaranya warga Australia, dan juga ada warga Perancis, Nigeria, dan Ghana. "Sekretaris Jenderal meminta pemerintah Indonesia untuk menahan diri dari melakukan eksekusi, seperti yang diumumkan, dari 10 tahanan hukuman mati atas tuduhan kejahatan narkoba," kata Jurubicara Ban.
Menanggapi penentangan itu, Menteri Retno menegaskan, Indonesia tetap konsiten terhadap keputusan hukum.
"Jangan ada satu anggapan bahwa kita melakukan ini dengan senang hati, tidak seperti itu, ini dilakukan karena masalah hukum," tegasnya.
Dilansir dari laman Setkab RI, sejauh ini ada 10 terpidana mati kasus narkoba yang sudah diisolasikan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Diperkirakan eksekusi terhadap mereka akan dilakukan dalam waktu dekat.
Kesepuluh terpidana mati itu adalah: 1. Myuran Sukumaran (Australia); 2. Andrew Chan (Australia); 3. Raheem Agbaje Salami (Nigeria); 4. Rodrigue Gularte (Brasil); 5. Serge Areski Atlaoui (Perncis). 6. Silvester Obiekwe Nwaolise alias Mustofa (Niger); 7. Martin Anderson alias Belo (Ghana); 8. Okwudili Oyatanze (Niger(; 9. Mary Jane Fiesta Veloso (Filipina); dan 10. Zainal Abidin (Indonesia).
Kepala Pusat Penerangan Umum Kejaksaan Agung Tony Tribagus Spontana, Minggu (26/4) mengonfirmasikan, bahwa terpidana mati Serge ditarik dari daftar eksekusi tahap kedua karena yang bersangkutan menggugat penolakan grasi oleh Presiden Joko Widodo ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
Menurut Tony, eksekusi terhadap Serge Areski Atlaoui akan dilakukan tersendiri setelah adanya putusan dari PTUN. Dengan demikian, eksekusi tahap kedua hanya dilakukan terhadap sembilan terpidana mati kasus narkoba.
[rus]