. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono, meninjau proyek pembangunan terowongan pengendali banjir yang lebih dikenal sodetan sungai Ciliwung ke Banjir Kanal Timur (BKT) di kawasan Kebon Nanas, Jakarta Timur (Sabtu, 25/4).
"Saya ingin lihat sudah sampai mana pekerjaan proyek ini. Karena saya sudah janji sama Pak Jokowi, target Oktober sudah bisa selesai," ujar Basuki yang didampingi Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane, T Iskandar.
Dari hasil kunjungannya, proyek ini cukup berjalan baik sesuai dengan perencanaan. Saat ini, dari 600 meter terowongan sodetan tahap pertama yang dibangun sudah terpasang sekitar 405 meter telah berhasil tersambung.
"Saat ini sudah sekitar 162 batang pipa yang sudah terpasang. Satu batang itu 2,5 meter. Jadi total sekitar 405 meter sudah terpasang. Target kita, yang tahap pertama ini yang bagian outlet (tempat keluar air) sudah selesai terpasang sampai tengah daerah Otista," tutur Menteri Basuki.
Proyek senilai Rp 429 miliar ini berbentuk terowongan sepanjang 1,27 km yang terdiri dari bagian inlet di sisi sungai Ciliwung dan outlet di sisi KBT, mulai dikerjakan sejak Februari 2015. Target dari selesainya proyek ini diharapkan bisa mengurangi volume air di sungai Ciliwung sebanyak 60 meter kubik per detik. Rata-rata debit air di Ciliwung mencapai 570 meter kubik per detik. Dengan adanya sodetan maka debit air Ciliwung bisa dikurangi menjadi 510 m3 per detik. Bila proyek ini selesai harapannya bisa mengurangi potensi banjir di Jakarta.
Bagian yang saat ini dikerjakan adalah saluran menuju Outlet alias tempat pembuangan air di sisi BKT sepanjang 600 meter. Sementara sisanya 600 meter lagi akan dilanjutkan pengerjaannya sambil menyelesaikan pembebasan lahan di bagian Inlet (tempat masuk air) yang berlokasi di sisi Sungai Ciliwung tepat berseberangan dengan kawasan Gudang Peluru Asem Baris, Jakarta Timur.
Penyelesaian proyek sodetan Ciliwung masih terkendala pembebasan lahan seluas kurang lebih 1 hektar di wilayah Bidara Cina, Jakarta Timur. Proses pembebasan lahan rumit karena lokasi tersebut merupakan tanah negara, namun diduduki oleh warga.
Konsekuensi status lahan yang merupakan tanah negara, sehingga pemerintah tidak punya dasar hukum mengeluarkan biaya untuk memindahkan warga dari lokasi tersebut. Menurut Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane T Iskandar bahwa saat ini permasalahan tersebut sudah teratasi.
"Karena ini tanah negara, jadi akan dibayarkan melalui peraturan gubernur (Pergub). Peraturan gubernurnya sudah dikeluarkan tanggal 5 Desember 2014. Itu Pergub Nomor 190/2014," katanya di lokasi proyek Sodetan Ciliwung.
Pergub itu mengatur soal besaran uang kompensasi kepada warga yang disebut sebagai uang santunan sebesar 25 persen dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang berlaku di lokasi proyek. "25 persen dikali nilai NJOP dikali luas lahan. Itu tertuang dalam Peraturan Gubernur nomor 190 dikeluarkan 5 desember 2014," katanya.
Warga yang mendapat santunan dengan nilai 25 persen dari NJOP tersebut adalah warga yang menempati tanah negara. Sementara bidang tanah lain yang bukan tanah negara dibuktikan dengan kepemilikian Sertifikat Hak Milik (SHM) akan diselesaikan sesuai dengan ketentuan berlaku
Saat ini proses yang dilakukan adalah inventarisasi alias pendataan warga yang tinggal dan menetap di lokasi tersebut serta pendataan bidang-bidang tanah mana yang bukan merupakan tanah milik negara. Adapun lokasi yang dimaksudnya, berlokasi persis berseberangan dengan kawasan Gudang Peluru Asem Baris, Jakarta Timur di sisi Sungai Ciliwung.
Ia mengatakan, jumlah warga yang terkena dampak dari proyek ini tidak banyak karena proyek sodetan berbentuk terowongan raksasa di bawah tanah ini sebagian besar terletak di bawah badan jalan Otista Jakarta Timur.
[rus]