Berita

Meutya Hafid/net

DPR RI: Sekjen PBB Ban Ki Moon Tidak Bijak

MINGGU, 26 APRIL 2015 | 12:54 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Badan Kerjasama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI mengecam pernyataan Sekjen Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) Ban Ki Moon yang mengatakan bahwa narkoba bukanlah kejahatan serius sehingga tidak perlu pelakunya dihukum mati.

"Tidak bijak Sekjen PBB berkomentar dengan ringannya mengatakan narkoba bukan kejahatan serius. Bahkan Sekjen PBB mengintervensi pemerintah Indonesia agar membatalkan hukuman mati bagi para terdakwa yang tersangkut narkoba," sebut Wakil Ketua BKSAP DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Meutya Hafid dalam keterangannya, Minggu (26/4).

"Jika Sekjen PBB melarang hukuman mati, saya mempertanyakan dimanakah pembelaan Sekjen PBB saat TKI asal Indonesia, Siti Zaenab, dihukum mati 14 April lalu oleh Arab Saudi? Dimanakah pembelaan Sekjen PBB terhadap 37 tenaga kerja Indonesia yang akan dihukum mati oleh Arab Saudi? Atau jangan-jangan Sekjen PBB hanya membela kepentingan negara-negara kaya saja," tambah Meutya mempertanyakan.


Legislator dari dapil Sumut I ini menjelaskan, saat ini, Indonesia merupakan pasar narkoba yang sangat besar. Jumlah pecandu narkoba di Indonesia sudah mencapai 3,9 juta orang dan nilai transaksi perdagangan narkoba mencapai Rp 48 triliun pertahun. Dan setiap harinya 50 orang Indonesia meninggal dan tiap tahunnya 18.000 orang meninggal akibat narkoba, serta sekitar 4,5 juta warga negara Indonesia masih direhabilitasi juga akibat narkoba.

"Narkoba di Indonesia sudah pada level sangat berbahaya. Kejahatan narkoba merupakan salah satu kejahatan luar biasa sehingga layak pelakunya dihukum mati," terang mantan wartawan ini.

Sebelumnya, seperti dilansir Kantor Berita AFP (26/4), Sekjen PBB melalui jubirnya mengatakan eksekusi mati berdasarkan ketentuan hukum internasional hanya dapat diberikan bagi pihak yang melakukan kejahatan serius seperti mencabut banyak nyawa orang sekaligus. Sementara, narkoba tidak termasuk kategori itu. Berdasarkan hukum internasional, hukuman mati bisa diterapkan untuk kejahatan yang sifatnya paling serius seperti pembunuhan secara disengaja. Sementara pelanggaran terkait obat, umumnya tidak termasuk kategori 'kejahatan paling serius'. [rus]

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Indeks Kecakapan Bahasa Inggris di Indonesia Masih Rendah, Ini Sebabnya

Selasa, 09 Juni 2026 | 22:16

Putusan Kasasi MA Sengketa Lahan Digugat, Prinsipal Lapor Badan Pengawas

Selasa, 09 Juni 2026 | 21:53

KPK dan Polri Ternyata Lakukan Joint Investigation dalam OTT Bupati Muara Enim

Selasa, 09 Juni 2026 | 21:44

Badak Kalimantan Terakhir di Alam Liar Segera Dievakuasi

Selasa, 09 Juni 2026 | 21:16

Nadiem Kecewa Replik Jaksa Abaikan Fakta Persidangan

Selasa, 09 Juni 2026 | 21:05

Budi Bantah Ditawari Jadi Menkeu: Sekarang Masih Menkes!

Selasa, 09 Juni 2026 | 21:00

Citizen Lawsuit, Rangkap Jabatan Otto Hasibuan Digugat ke Pengadilan

Selasa, 09 Juni 2026 | 20:52

DEN Ingatkan Risiko Inflasi Imbas Rupiah Melemah

Selasa, 09 Juni 2026 | 20:45

Besok Prabowo ke Lampung, Tinjau RSUD Krui

Selasa, 09 Juni 2026 | 20:36

Luhut: 80 Persen Data Pemerintah Sudah Terhubung Lewat GovTech Berbasis AI

Selasa, 09 Juni 2026 | 20:21

Selengkapnya