Berita

ilustrasi/net

Hukum

Admin Trio Macan Diganjar 18 Bulan Penjara

RABU, 22 APRIL 2015 | 18:49 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis hukuman 18 bulan penjara terhadap Edi Syahputra, terdakwa kasus pemerasan yang juga salah satu admin akun twitter @triomacan2000.

Majelis hakim menilai Edi Syahputra terbukti sah bersalah melakukan penadahan secara bersama-sama.

"Menghukum pidana 1 tahun 6 bulan," ujar Ketua majelis hakim Suyadi di ruang sidang Subekti, PN Jakarta Selatan, Rabu (22/4).


Dalam keputusannya hakim juga menyatakan terdakwa tetap ditahan dan barang bukti berupa HP Blackberry Bellagio serta uang Rp 49 juta dikembalikan kepada yang berhak.

Edi disidang atas laporan pemerasan terhadap Vice President Public Relation PT.Telkom, Arif Prabowo. Sepanjang sidang, Edi mengaku uang tersebut adalah uang iklan Asatunews.com.

Pada sidang lainnya, Edi bersama Raden Nuh, Harry Koes Harjono juga disidang atas kasus pemerasan terhadap rekanan Telkom, pemilik PT Tower Bersama Grup Abdul Satar Rp358 juta. Ketiga terdakwa dengan Pasal 45 junto 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi transaksi elektronika, Pasal 369 KUHP, 378 KUHP, dan Pasal 3 UU Nomor 8/2010 tentang TPPU.

Menanggapi vonis dibawah tuntutan 2,5 tahun yang diajukan tersebut, tim Jaksa Penuntut Umum berpikir untuk melakukan banding. Demikian pula kuasa hukum Edi, Haris Aritonang yang mengapresiasi hakim atas putusan dijatuhkan juga mengatakan pihaknya akan memikirkan terlebih dahulu untuk mengajukan banding.

"Kami pikir-pikir," jawab JPU dan kuasa hukum bergantian saat ditanya hakim.[dem]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Di Simpang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 06:10

Kisah Karim dan Edoh: Tukang Bubur Naik Haji Asal Tasikmalaya

Jumat, 24 April 2026 | 06:01

Gurita Keluarga Mas’ud Menguasai Kaltim

Jumat, 24 April 2026 | 05:33

Pramono Bidik Kerja Sama TOD dengan Shenzhen Metro

Jumat, 24 April 2026 | 05:14

Calon Jemaah Haji Asal Lahat Batal Terbang Gegara Hamil

Jumat, 24 April 2026 | 05:11

BEM KSI Serukan Perdamaian Dunia di Paskah Nasional 2025

Jumat, 24 April 2026 | 04:22

JK Tak Mudah Hadapi Jokowi

Jumat, 24 April 2026 | 04:10

Robig Penembak Gama Ketahuan Edarkan Narkoba di Lapas Semarang

Jumat, 24 April 2026 | 04:06

Ray Rangkuti Tafsirkan Pasal 8 UUD 1945 terkait Seruan Makar Saiful Mujani

Jumat, 24 April 2026 | 03:33

Setelah Asep Kuswanto Tersangka

Jumat, 24 April 2026 | 03:24

Selengkapnya