Berita

ilustrasi/net

Hukum

Admin Trio Macan Diganjar 18 Bulan Penjara

RABU, 22 APRIL 2015 | 18:49 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis hukuman 18 bulan penjara terhadap Edi Syahputra, terdakwa kasus pemerasan yang juga salah satu admin akun twitter @triomacan2000.

Majelis hakim menilai Edi Syahputra terbukti sah bersalah melakukan penadahan secara bersama-sama.

"Menghukum pidana 1 tahun 6 bulan," ujar Ketua majelis hakim Suyadi di ruang sidang Subekti, PN Jakarta Selatan, Rabu (22/4).


Dalam keputusannya hakim juga menyatakan terdakwa tetap ditahan dan barang bukti berupa HP Blackberry Bellagio serta uang Rp 49 juta dikembalikan kepada yang berhak.

Edi disidang atas laporan pemerasan terhadap Vice President Public Relation PT.Telkom, Arif Prabowo. Sepanjang sidang, Edi mengaku uang tersebut adalah uang iklan Asatunews.com.

Pada sidang lainnya, Edi bersama Raden Nuh, Harry Koes Harjono juga disidang atas kasus pemerasan terhadap rekanan Telkom, pemilik PT Tower Bersama Grup Abdul Satar Rp358 juta. Ketiga terdakwa dengan Pasal 45 junto 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi transaksi elektronika, Pasal 369 KUHP, 378 KUHP, dan Pasal 3 UU Nomor 8/2010 tentang TPPU.

Menanggapi vonis dibawah tuntutan 2,5 tahun yang diajukan tersebut, tim Jaksa Penuntut Umum berpikir untuk melakukan banding. Demikian pula kuasa hukum Edi, Haris Aritonang yang mengapresiasi hakim atas putusan dijatuhkan juga mengatakan pihaknya akan memikirkan terlebih dahulu untuk mengajukan banding.

"Kami pikir-pikir," jawab JPU dan kuasa hukum bergantian saat ditanya hakim.[dem]

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

MAKI Heran KPK Tak Kunjung Tahan Tersangka Korupsi CSR BI

Selasa, 13 Januari 2026 | 20:11

Keadilan pada Demokrasi yang Direnggut

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:54

Program MBG Tetap Harus Diperketat Meski Kasus Keracunan Menurun

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:51

Oegroseno: Polisi Tidak Bisa Nyatakan Ijazah Jokowi Asli atau Palsu

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:48

Ketum PBMI Ngadep Menpora Persiapkan SEA Games Malaysia

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:41

Sekolah Rakyat Simbol Keadilan Sosial

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:41

110 Siswa Lemhannas Siap Digembleng Selama Lima Bulan

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:30

PBNU Bantah Terima Aliran Uang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:08

Demokrat Tidak Ambil Pusing Sikap PDIP Tolak Pilkada Via DPRD

Selasa, 13 Januari 2026 | 18:57

Amankan BBE-Uang, Ini 2 Kantor DJP yang Digeledah KPK

Selasa, 13 Januari 2026 | 18:40

Selengkapnya