. Mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana bakal menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dia menjadi pesakitan dalam kasus penerimaan hadiah atau janji terkait penetapan APBNP di Kementerian ESDM tahun 2013.
"Sehat, Insya Allah lah ya," kata Sutan kepada awak media yang menanyakan kabarnya setiba di gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Rasuna Said, Kamis (16/4).
Dia mengaku bakal menyampaikan semua keterangan yang diperlukan dalam persidangan.
"Nanti dengar. Tetapi Insya Allah saya tidak terlibat apa-apa," kata Sutan.
Politisi Partai Demokrat itu menganggap kasus yang dialaminya hanya episode dalam sebuah sinetron politik. Dengan Sutan Bhatoegana sebagai pemeran utama.
"Menurut saya, saya tidak punya masalah, saya siap saja. Ini sinetron satu babak untuk saya. Bintang utamanya Sutan Bhatoegana," beber Sutan.
Karena itu, dia meminta semua pihak dapat mengikuti dengan seksama proses persidangannya. Agar dapat mengetahui secara bersama akhir dari sinetron politik tersebut.
"Saya kira seperti sinetron. Kalian pelajari, di mana. Ini (persidangan) ajang terbaik benar tidak semuanya," tegas Sutan.
Diketahui, pada 14 Mei 2014 lalu, KPK menetapkan Sutan Bhatoegana sebagai tersangka penerimaan hadiah dan janji dalam pembahasan APBNP Kementerian ESDM tahun 2013. Sutan pun telah ditahan sejak 2 Februari 2015 usai menjalani pemeriksaan.
Dalam perkara itu, Sutan dijerat dengan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sutan sempat mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangkanya, namun ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
[rus]