PT Kereta Api Indonesia (perÂseroan) terus berkoordinasi dengan PT Pelabuhan IndoneÂsia (Pelindo) dan Kementerian Pekerjaan Umum dan PeruÂmahan Rakyat (PUPR), guna pembebasan lahan jalur rel kereta api pengangkutan barang ke Pelabuhan Tanjung Priok.
Sebab, sampai saat ini proyek pengerjaan jalur kereta pengangkut barang ke pelabuÂhan priok masih molor dan belum beroperasi.
"Proyek jalur kereta Priok masih diurus. Kendalanya, masih harus ada penyelesaian tanah dengan Pelindo, dan ada sebagian yang miliki KemenÂterian PUPR," ujar Direktur Utama KAI Edi Sukmoro di Jakarta, kemarin.
Untuk mempercepat proses pembebasan lahan, KAI sudah mengirimkan surat kepada Kementerian PUPR agar peruÂsahaan pelat merah itu dimuÂluskan dalam menggunakan lahan tersebut.
Jika sudah mendapat restu dari Kemenretian PUPR dan Pelindo, Edi menjamin jalur kereta api menuju Tanjung Priok bakal segera beroperasi pada tahun ini.
Kehadiran jalur tersebut, juga diklaimnya bisa mengaÂtasi masalah kemacetan yang selama ini kerap menghantui jalur menuju Pelabuhan Tanjung Priok. Kemacetan ini terjadi karÂena banyaknya truk pengangkut barang berlalu lalang.
"Kalau masalah tanah ini selesai, pembenahan jalur Tanjung Priok juga cepat dan bisa beroperasi. Dengan begitu jalan raya yang melingkari Tanjung Priok akan berkurang macetnya, kerusakan jalan juga akan berkurang," ujar Edi.
Kepala Satuan Kerja PelakÂsanaan Jalan Bebas Hambatan Akses Tol Tanjung Priok (ATP) Ditjen Bina Marga KementeÂrian PUPR Bambang Nurhadi mengatakan, pembangunan jalur kereta tersebut, nantinya akan menghubungkan Stasiun Kereta Api Logistik (Kalog) Pasoso dengan lahan milik JaÂkarta International Container Terminal (JICT).
"Sementara lahan milik KeÂmenterin PUPR dengan luas kurang lebih 20.000 meter persegi yang sudah dibebaskan sejak 2013 akan menjadi bagian dari lahan yang digunakan KAI untuk menghubungkan Stasiun Pasoso ke JICT. Rencananya akan dibangun sepanjang 400 meter dengan lokasi jalan terÂdekat. Meski sama-sama pelat merah, KAI harus tetap berkÂoordinasi dengan Kementerian PUPR selaku pemilik lahan," tegasnya. ***