Berita

ade swara/net

Hukum

Pasrah Terima Vonis, Ade Swara Cuma Minta Hartanya Dikembalikan

RABU, 15 APRIL 2015 | 22:12 WIB

. Mantan Bupati Karawang, Ade Swara dan istrinya Nurlatifah pasrah pada vonis yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung. Ade divonis enam tahun penjara dan denda Rp 400 juta, sementara istrinya lima tahun penjara dan denda Rp 300 juta.

Ade dan istrinya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana diatur dalam pasal 11 UU Tipikor dan pasal 3 UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 ayat satu (1) KUHP jo Pasal 64 ayat satu (1) KUHP.

"Untuk banding, saya beserta istri memikirnya terlebih dahulu dan akan memutuskan secepatnya" kata Ade usai persidangan di PN Bandung, Jalan RE. Martadinata, seperti diberitakan RMOL Jabar (Rabu, 15/4).


Ade heran, ia beserta istri didakwa melakukan pemerasan, tetapi diputus melakukan penyuapan. Disisi lain, Ade meminta pengembalian aset-aset yang ia miliki sebeluimnya. Sebab, aset-aset itu merupakan hasil pribadi dari beberapa usaha bukan pencucian uang yang didakwakan padanya dan istri.

"Saya minta kembalikan aset-aset yang saya peroleh dari hasil pribadi saya tidak memakan uang rakyat. Saya juga tidak akan membiarkan anak-anak saya memakan uang haram," ucap Ade.

Ade meminta maaf atas perbuatannya yang bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi, dan mencoreng instansi pemerintahan.

"Atas nama pribadi beserta istri saya meminta maaf dan mengucapkan terimakasih pada semua yang telah membantu saya selama persidangan ini," pungkasnya.

Diketahui beberapa aset pribadi Ade dan juga Nurlatifah berupa tanah serta beberapa kendaraan disita negara, berikut barang bukti uang sejumlah lima miliyar rupiah dalam bentuk dolar.

Adapun putusan ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK yakni 8 tahun penjara untuk Ade Swara dan  7 tahun untuk Nurlatifah. [sam]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Jokowi Intervensi Prabowo soal Kabinet Jelang Pelantikan Presiden

Jumat, 03 Juli 2026 | 06:13

Sehina-hinanya, Serendah-rendahnya

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:48

Rezim Baru dan Kelahiran Organisasi Pemuda Paramiliter

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:41

Satu Polisi Tewas Dibacok saat Gerebek Bandar Sabu di Katingan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:18

Jokowi Kecewa Berat Roy Suryo-Dokter Tifa Tak Ditahan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:15

Jokowi Tidak Rela Kehilangan Kekuasaan

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:26

Spanyol Lolos ke 16 Besar setelah Gasak Austria 3-0

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:12

Raja Juli Antoni Dituntut Terbuka soal Kasus Bupati Kuansing

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:03

Flyover Latumenten Bisa Kurangi Kemacetan 40 Persen

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:30

Sangat Aneh Kejaksaan Belum Periksa Jokowi

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:17

Selengkapnya