Berita

ade swara/net

Hukum

Pasrah Terima Vonis, Ade Swara Cuma Minta Hartanya Dikembalikan

RABU, 15 APRIL 2015 | 22:12 WIB

. Mantan Bupati Karawang, Ade Swara dan istrinya Nurlatifah pasrah pada vonis yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung. Ade divonis enam tahun penjara dan denda Rp 400 juta, sementara istrinya lima tahun penjara dan denda Rp 300 juta.

Ade dan istrinya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana diatur dalam pasal 11 UU Tipikor dan pasal 3 UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 ayat satu (1) KUHP jo Pasal 64 ayat satu (1) KUHP.

"Untuk banding, saya beserta istri memikirnya terlebih dahulu dan akan memutuskan secepatnya" kata Ade usai persidangan di PN Bandung, Jalan RE. Martadinata, seperti diberitakan RMOL Jabar (Rabu, 15/4).


Ade heran, ia beserta istri didakwa melakukan pemerasan, tetapi diputus melakukan penyuapan. Disisi lain, Ade meminta pengembalian aset-aset yang ia miliki sebeluimnya. Sebab, aset-aset itu merupakan hasil pribadi dari beberapa usaha bukan pencucian uang yang didakwakan padanya dan istri.

"Saya minta kembalikan aset-aset yang saya peroleh dari hasil pribadi saya tidak memakan uang rakyat. Saya juga tidak akan membiarkan anak-anak saya memakan uang haram," ucap Ade.

Ade meminta maaf atas perbuatannya yang bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi, dan mencoreng instansi pemerintahan.

"Atas nama pribadi beserta istri saya meminta maaf dan mengucapkan terimakasih pada semua yang telah membantu saya selama persidangan ini," pungkasnya.

Diketahui beberapa aset pribadi Ade dan juga Nurlatifah berupa tanah serta beberapa kendaraan disita negara, berikut barang bukti uang sejumlah lima miliyar rupiah dalam bentuk dolar.

Adapun putusan ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK yakni 8 tahun penjara untuk Ade Swara dan  7 tahun untuk Nurlatifah. [sam]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya